BNNP Sumbar Musnahkan 145 Kilogram Ganja, Empat Tersangka Terancam Hukuman Mati
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 145 kilogram oleh BNNP Sumbar hasil pengungkapan jaringan peredaran gelap narkoba lintas daerah, Rabu (10/6/2026).
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 145.085,23 gram atau sekitar 145 kilogram hasil pengungkapan jaringan peredaran gelap narkoba lintas daerah yang berhasil menyelundupkan ganja dari Sumatera Utara ke Sumatera Barat.
Pemusnahan dilakukan pada Rabu (10/6/2026) sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap kasus peredaran narkotika yang terungkap di wilayah Kabupaten Agam.
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol. Dr. Ricky Yanuarfi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja dengan total barang bukti awal mencapai sekitar 150 kilogram.
“BNNP Sumatera Barat bersama unsur terkait akan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dari kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Barat,” katanya.
Kasus tersebut terungkap berkat informasi masyarakat yang diterima Direktorat Intelijen BNN RI terkait dugaan peredaran ganja di wilayah Bukittinggi.
Tim Pemberantasan BNNP Sumbar kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap upaya penyelundupan ganja di Jalan KM 5 Bukittinggi-Medan, Jorong Batang Palupuh, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam pada 10 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
Sebelum penangkapan, petugas telah memantau pergerakan para pelaku yang diduga kuat terlibat dalam pengiriman narkotika dari wilayah Mandailing, Sumatera Utara menuju Sumatera Barat.
Saat operasi berlangsung, petugas menghentikan dua kendaraan yang digunakan para pelaku, yakni Toyota Agya warna kuning dan Daihatsu Sigra warna silver yang membawa empat pria berinisial A, DR, NLP, dan AF.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh karung putih merek terigu yang dibungkus plastik biru dengan berat total sekitar 150 kilogram ganja di dalam mobil Daihatsu Sigra.
Berdasarkan penetapan status barang sitaan oleh Kejaksaan Negeri Bukittinggi, sebanyak 148.085,23 gram ganja disita, dengan masing-masing 1.500 gram disisihkan untuk kebutuhan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan.
“Sehingga akan kita musnahkan pada hari ini sebanyak 145.085,23 gram,” ujar Ricky.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 115 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2), dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar.
Ricky menegaskan pemusnahan barang bukti bukan sekadar memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga bentuk nyata komitmen negara dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat Sumatera Barat untuk meningkatkan kewaspadaan, memperkuat ketahanan keluarga, serta berani melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. (*)
Editor :Andry