Mardefni S.H.M.H, Angkat Bicara Soal Pengalihan Penahanan BSN
Mardefni, S.H, M.H.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan agar tidak melakukan kegaduhan hukum dengan menjadi penjamin pengadilan penahanan tersangka, terhadap tersangka BSN yang tersandung tindak pidana fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi Distribusi Semen PT Bank plat merah, kepada PT Benal Ichsan Persada.
Hal tersebut diungkapkan oleh pengamat hukum yaitu Mardefni, S.H, M.H, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melakukan pengalihan penahanan BSN Jumat (24/7/2026).
Dikatakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Dr.Koswara, S.H, M.H juga dinilai turut serta melakukan kegaduhan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditanganinya.
“Ini yang mereka alihkan penahanannya adalah seorang tersangka kasus tindak pidana korupsi yang sebelumnya adalah termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama beberapa bulan sebelum ditangkap oleh tim Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) RI”., kata Mardefni, dalam pers rilis yang diterima wartawan Sabtu (25/7/2026).
Menurutnya, dengan dialihkan penahanan BSN dapat merusak image masyarakat terhadap penanganan kasus-kasus tindak pidana korupsi nantinya, kejadian ini sudah pasti masyarakat berpikir penindakan kasus BSN ini serius atau hanya main-main saja.
"Dengan susah payah melakukan penangkapan, kemudian dengan mudahnya pula mengeluarkannya lagi dari penjara,"katanya.
Sementara terhadap Inca Pandjaitan, Mardefni sangat menyayangkan dengan gagah perkasanya maju sebagai penjamin BSN.
"Sudah bisa kita bayangkan, mau tidak mau jika anggota Komisi III DPRRI maju menjamin, pihak Kejaksaan sudah jelas takut jika tidak mengabulkannya, ini permainan apa lagi yang dimainkan Anggota Komisi IIIDPR RI, harusnya sebagai legislatif mereka hanya melakukan pengawasan dibidangnya, bukan langsung jadi pemain inti," ujar Mardefni yang juga pernah menjadi wartawan hukum di groupnya JPNN di Padang.
Ia menilai, alasan jika BSN sakitkan ada prosedurnya dengan merujuknya ke rumah sakit pemerintah untuk diobati dengan jalur pembantaran, bukan mengeluarkannya dari tahanan, coba jika hal ini terjadi dengan tahanan-tahanan lain, dijamin 100 % kejaksaan tidak mau mengalihkan penahanannya dengan berbagai alasan.
Kasus BSN selama ini dinilai Mardefni banyak memunculkan kegaduhan-kegaduhan hukum khususnya di Sumatera Barat, ada peristiwa pengacara melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang ke polisi, tindakan ini kemudian dibalas dengan adanya peristiwa pihak Kejari Padang melaporkan pengacara tersebut ke Polisi, inikan namanya adanya kegaduhan-kegaduhan hukum, ditambah lagi peristiwa kemaren dengan campur tangannya anggota Komisi III DPR RI yang makin gaduh penerapan hukum terhadap BSN.
“Oleh sebab itu, biarkan saja penyidikan ini berjalan direlnya sampai adanya kepastian hukum. Jika memang dalam kasus BSN memang kasus perdata, saya yakin nanti majelis hakim akan membebaskannya dipengadilan, jika tidak dan terbukti ada pidana, hakimlah yang akan menghukumnya sesuai fakta-fakta persidangan.Janganlah Inca mau maju dengan alasan kasus ini sudah dipalajarinya, ini adalah kasus Perdata. Memangnya Inca Pandjaitan itu seorang hakim yang bisa menilai seorang tersangka kasus tipikor salah atau benar, dia itu Anggota Komisi III DPR RI lho, bukan hakim,” tutup Mardefni, yang juga mantan hakim tindak pidana korupsi di Aceh.(*)
Editor :Andry