Gelar Business Development Services, DJP Sumbarja Pastikan Pajak Marketplace Bukan Beban bagi UMKM
kegiatan Business Development Services yang digelar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat pada Jumat (24/7/2026).
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi (Sumbarja) menegaskan kebijakan pemungutan pajak melalui marketplace bukan merupakan pajak baru, melainkan mekanisme untuk mempermudah pelaku usaha memenuhi kewajiban perpajakan.
Penegasan itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi, Tarmizi, usai kegiatan Business Development Services bertema "Optimalisasi Marketplace Dukung UMKM Naik Kelas" yang digelar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat pada Jumat (24/7/2026).
Kegiatan tersebut diikuti pelaku UMKM Kota Padang melalui bazar produk dan talkshow yang membahas strategi memperluas pasar di era digital.
Tarmizi mengatakan kebijakan pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menambah beban pelaku usaha karena hanya mengubah mekanisme pembayaran menjadi lebih sederhana.
"Ini bukan pajak baru, melainkan mekanisme pemungutan pajak yang sudah diatur sebelumnya sehingga pembayaran pajak menjadi lebih mudah tanpa menambah beban wajib pajak," katanya.
Ia menjelaskan pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas tidak dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, sistem pemungutan melalui marketplace justru membantu wajib pajak karena pembayaran dilakukan di muka dan akan diperhitungkan saat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
"Kalau marketplace sudah memungut sebagian pajak, maka saat perhitungan akhir wajib pajak hanya membayar kekurangannya sehingga tidak ada pembayaran ganda," ujarnya.
Selain memberikan edukasi perpajakan, DJP juga mendorong kolaborasi lintas sektor untuk membantu UMKM berkembang dan memperluas akses pasar.
Tarmizi menilai pertumbuhan UMKM menjadi bagian penting dalam meningkatkan perekonomian sekaligus memperkuat penerimaan negara pada masa mendatang.
"Peran pemerintah bukan hanya memungut pajak, tetapi juga membantu menciptakan pasar agar UMKM tumbuh menjadi usaha yang lebih besar," ungkapnya.
Ia menyebut perkembangan perdagangan digital membuat pelaku usaha harus mampu mengoptimalkan marketplace sebagai sarana pemasaran yang efektif.
Menurutnya, pelaku UMKM perlu terus meningkatkan kemampuan memanfaatkan teknologi agar mampu bersaing di pasar nasional hingga internasional.
"Potensi UMKM di Sumatera Barat sangat besar karena didukung budaya berdagang yang kuat serta peluang pemasaran digital yang semakin luas," tuturnya.
Terkait kerja sama DJP dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Tarmizi menegaskan keterlibatan aparat hanya sebatas mendukung koordinasi, komunikasi, dan penyampaian informasi kepada masyarakat.
Ia memastikan kerja sama tersebut tidak memberikan kewenangan perpajakan kepada aparat, melainkan hanya mendukung kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan.(*)
Editor :Andry