Dijamin Hinca Panjaitan, BSN Dapat Pengalihan Penahanan Jadi Tahanan Kota
Didampingi Hinca Panjaitan, BSN disambut pulang oleh keluarganya.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Beny Saswin Nasrun (BSN) secara resmi memperoleh pemindahan status penahanan dari pusat penahanan ke tahanan kota pada hari Jumat (24/7/2026) dalam kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Penjamin Distribusi Semen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Ahmad Yani Padang kepada PT Benal Ichsan Persada.
Keputusan tersebut menjadi perhatian publik karena BSN adalah anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yang sebelumnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Padang sejak Rabu (18/6/2026) setelah masuk dalam daftar buronan (DPO).
Suasana bahagia mewarnai kepulangan BSN ke rumah keluarganya, yang disambut dengan air mata keluarga dan didampingi oleh tim ahli hukum serta Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan.
"Kami telah memperoleh informasi tentang pemindahan tahanan sejak malam sebelumnya setelah mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Komisi III DPR RI," kata perwakilan hukum BSN, Hermansyah Hutagalung.
Menurut Hermansyah, masalah yang menjerat kliennya adalah masalah bisnis yang bermula dari fasilitas kredit dan restrukturisasi akibat pandemi COVID-19.
Ia menilai bahwa masalah tersebut tidak perlu diproses sebagai tindak pidana korupsi karena kewajiban perusahaan kepada bank dikatakan telah diselesaikan.
"Masalah ini murni hubungan bisnis yang kemudian mengalami kesulitan selama pandemi hingga restrukturisasi kredit dilakukan," katanya.
Kasus yang melibatkan BSN berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penyediaan fasilitas Kredit Modal Kerja dan Jaminan Bank oleh BNI Cabang Padang bersama dengan Pusat Kredit Sekunder Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013 hingga 2020.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 11 Juli 2025, dugaan penyimpangan tersebut dikatakan menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp34 miliar.
BSN sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2025 sebelum akhirnya masuk dalam daftar buronan karena ia tidak menanggapi panggilan penyidik ??sebanyak tiga kali pada Januari 2026.
Hinca Panjaitan menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI merupakan bagian dari implementasi KUHP dan KUHAP baru yang memprioritaskan perlindungan hak-hak warga negara.
"Saat ini ada KUHP dan KUHAP yang baru, sehingga proses penegakan hukum harus lebih seimbang dan memprioritaskan perlindungan hak-hak warga negara," kata Hinca.
Menurut Hinca, dalam peraturan baru tersebut terdapat pedoman hukuman yang mengharuskan penyidik ??untuk memperhatikan unsur-unsur niat jahat atau mens rea sebelum menetapkan seseorang sebagai pelaku tindak pidana.
"Jika dulu orang bisa ditangkap dan ditahan terlebih dahulu, sekarang hal itu tidak bisa lagi dilakukan karena ada prinsip proses hukum yang harus dijalankan," katanya.
Hinca mengatakan Komisi III DPR RI memiliki tanggung jawab untuk mengawasi proses penegakan hukum agar berjalan adil dan sesuai dengan ketentuan hukum.
"Semua warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh keadilan dan itu yang sedang kami pastikan dalam perkara ini," ungkapnya.
Ia mengaku mempelajari dokumen perkara yang diajukan melalui permohonan perlindungan hukum dari tim kuasa hukum BSN.
"Setelah saya membaca perkara ini, menurut saya yang terjadi adalah persoalan restrukturisasi kredit yang dipengaruhi kondisi pandemi COVID-19 dan hal tersebut perlu diuji secara objektif," katanya.
Hinca menjelaskan pengajuan pengalihan penahanan dilakukan agar BSN dapat menjalani proses hukum dengan tetap memenuhi hak-haknya sebagai warga negara.
"Saya mengajukan surat pengalihan penahanan dan permohonan itu dikabulkan, sementara proses hukum tetap berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum," ujarnya.
Ia juga menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan setiap tindakan aparat dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kalau ada proses hukum yang tidak sesuai dengan due process of law, maka ada mekanisme pengawasan dan sanksi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," tegas Hinca.
Hinca menilai media massa juga memiliki peran penting dalam mengawasi proses penegakan hukum agar tetap transparan dan akuntabel.
"Teman-teman media merupakan bagian penting dalam melakukan kontrol dan koreksi terhadap proses penegakan hukum," tuturnya.
Pada bagian akhir, Hinca menyampaikan pandangannya terhadap perkara yang sedang berjalan.
"Setelah saya mempelajari perkara ini, saya berpendapat kasus ini perlu ditelaah secara mendalam terkait unsur kerugian negara dan unsur tindak pidana korupsinya," kata Hinca.
Di sisi lain, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang, Eriyanto, menegaskan pengalihan penahanan tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berlangsung.
"Pengalihan penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 108 KUHAP dengan mempertimbangkan aspek yuridis, permohonan penasehat hukum, serta adanya jaminan dari keluarga dan pimpinan Partai Demokrat," katanya.
Eriyanto menjelaskan pengalihan penahanan juga mempertimbangkan surat keterangan dari BNI yang menyatakan kewajiban PT Benal Ichsan Persada telah diselesaikan.
Meski demikian, Kejaksaan Negeri Padang memastikan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut tetap berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai ketentuan hukum.
Selama menjalani penahanan kota, BSN diwajibkan memenuhi seluruh panggilan penyidik, melapor setiap Kamis, tetap berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Padang, serta tidak menghilangkan maupun memengaruhi alat bukti.
"Apabila tersangka melanggar seluruh syarat pengalihan penahanan, penyidik berwenang mencabut status penahanan kota dan mengembalikannya ke rumah tahanan negara," tegas Eriyanto.
Kejaksaan Negeri Padang juga mengimbau masyarakat menghormati proses hukum yang masih berjalan serta tidak berspekulasi mengenai perkara yang saat ini masih dalam tahap penyidikan.(*)
Editor :Andry