DPRD Kota Padang Setujui Ranperda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau
DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026).
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG — DPRD Kota Padang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau, Sabtu (6/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, didampingi para Wakil Ketua DPRD serta dihadiri seluruh anggota dewan. Dari unsur Pemerintah Kota Padang hadir Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, Sekretaris Daerah Raju Minropa, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tokoh adat, ninik mamak, dan Bundo Kanduang se-Kota Padang.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Padang, Mulyadi Muslim, menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda tersebut telah dilaksanakan secara intensif dan sesuai dengan ketentuan Tata Tertib DPRD Kota Padang.
.jpg)
Menurutnya, proses pembahasan dimulai pada 9 hingga 12 Desember 2025 di Gedung DPRD Kota Padang dan dilanjutkan kembali pada 14 April 2026 melalui rapat internal, rapat kerja bersama perangkat daerah terkait, serta konsultasi dengan para Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) se-Kota Padang.
“Seluruh tahapan pembahasan dilakukan secara efektif dan komprehensif untuk memastikan substansi Ranperda benar-benar mampu menjawab kebutuhan penguatan kelembagaan adat serta pelestarian nilai-nilai budaya Minangkabau di Kota Padang,” ujarnya.
Dalam penyampaian pendapat akhir, seluruh fraksi DPRD Kota Padang menyatakan dukungan terhadap pengesahan Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda). Fraksi-fraksi menilai regulasi ini sangat penting sebagai landasan hukum dalam memperkuat eksistensi lembaga adat sekaligus menjaga keberlangsungan nilai budaya Minangkabau di tengah arus modernisasi.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui juru bicaranya, Rafdi, menekankan pentingnya keterlibatan generasi muda dalam upaya pelestarian budaya. Menurutnya, pemerintah daerah perlu menghadirkan berbagai program edukatif seperti sekolah adat, festival budaya, pelatihan seni tradisional, serta penguatan muatan lokal budaya Minangkabau di lingkungan pendidikan.
“Jangan sampai generasi muda hanya mengenal budaya luar, tetapi semakin jauh dari identitas budayanya sendiri. Pelestarian budaya harus menjadi gerakan sosial yang hidup dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, bukan sekadar kegiatan seremonial,” tegas Rafdi.

Fraksi PKS juga menilai nilai-nilai budaya Minangkabau memiliki relevansi dalam menjawab berbagai persoalan sosial, seperti kenakalan remaja, degradasi moral, konflik sosial, hingga melemahnya solidaritas masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu memberikan dukungan anggaran yang memadai dan berkelanjutan bagi program penguatan lembaga adat dan pelestarian budaya.
Selain itu, Fraksi PKS mendorong optimalisasi peran Kerapatan Adat Nagari (KAN), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Tungku Tigo Sajarangan, Bundo Kanduang, serta unsur adat lainnya dalam membina kehidupan masyarakat dan menjadi benteng moral bagi generasi muda.
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyampaikan bahwa Perda tersebut menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum bagi keberadaan dan peran lembaga adat di Kota Padang.
“Perda ini sangat penting untuk memperkuat kelembagaan adat, sekaligus mendukung peran KAN, LKAAM, ninik mamak, dan Bundo Kanduang dalam kehidupan sosial kemasyarakatan,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Padang Fadly Amran menyebut pengesahan Perda tersebut sebagai langkah strategis dalam menjaga eksistensi adat dan budaya Minangkabau sebagai bagian dari identitas masyarakat Kota Padang.
Menurutnya, regulasi tersebut sejalan dengan visi pembangunan Kota Padang yang berlandaskan nilai agama dan budaya.
“Selama ini berbagai upaya pelestarian adat dan budaya telah berjalan melalui sekolah, lembaga adat, maupun masyarakat. Dengan hadirnya Perda ini, seluruh upaya tersebut kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat sehingga dapat dilaksanakan secara terarah dan berkelanjutan,” katanya.
Fadly menegaskan bahwa peran ninik mamak, Bundo Kanduang, serta unsur adat lainnya sangat penting dalam membangun karakter generasi muda dan memperkuat ketahanan sosial masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Padang akan terus membuka ruang komunikasi dan kolaborasi dengan seluruh elemen adat.
Ia juga berharap keberadaan Perda ini mampu mempererat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga adat dalam menjaga ketertiban sosial serta mengantisipasi berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, konflik sosial, hingga berbagai perilaku yang bertentangan dengan norma adat dan budaya Minangkabau.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Padang akan menyusun berbagai kebijakan teknis dan program penguatan lembaga adat, mulai dari dukungan operasional, fasilitasi kegiatan adat, hingga sinkronisasi dengan regulasi yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

“Perda ini bukan hanya menjadi payung hukum bagi lembaga adat, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memperkuat karakter masyarakat dan menjaga jati diri Kota Padang di tengah perkembangan zaman,” ungkap Fadly.
Apresiasi terhadap pengesahan Perda tersebut juga datang dari tokoh adat Kota Padang, Dasman Boy Datuak Rajo Dihilie. Ia menilai regulasi tersebut menjadi pijakan penting dalam memperkuat posisi lembaga adat dan mengakomodasi kepentingan masyarakat adat di Kota Padang.
Menurutnya, keberhasilan implementasi Perda ini nantinya perlu didukung dengan regulasi yang lebih teknis di tingkat nagari agar pelestarian adat dan budaya Minangkabau dapat berjalan secara efektif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami berharap implementasi Perda ini diperkuat melalui aturan turunan di tingkat nagari sehingga pelestarian nilai adat dan budaya Minangkabau dapat terlaksana secara lebih optimal dan berkesinambungan,” tutupnya.(ADV)
Editor :Andry