Polres Padang Serahkan Tersangka Pengerusakan ke Kejari Padang

Proses Tahap II di Kejari Padang.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Polresta Padang menyerahkan tersangka dan barang bukti, kasus dugaan pengrusakan pada lokasi proyek perumahan Dhika Mas Jaya (DMJ) , yang berada di Kawasan Balai Baru, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Padang Budi Sastera mengatakan, tersangka berinisial S sudah selesai dilakukan tahap 2, dan saat dibawa ke rumah tahanan Anak Air Padang.
“Berkas perkara tersangka sudah lengkap dan langsung ditahan hari ini oleh penyidik,” kata Budi Sastera, Rabu (16/7/2025).
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin mengungkapkan, S diduga keras telah melakukan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama dan perbuatan berulang pada 5 Juni 2024,
Kejadiannya sebut M Yasin, bertempat di salah satu perumahan di Balai Baru tepatnya Belakang SMA PGRI 4 Kecamatan Kurani, Kota Padang.
“Kejadiannya sudah satu tahun lalu. Tersangka diduga melanggar pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP Jo Pasal 64 KUHP,” pungkasnya.(*)
Editor :Andry