Ahli Poligraf Ungkap Ada Kebohongan dalam Sidang Lanjutan Polisi Tembak Polisi di Solsel

Suasana sidang lanjutkan Kabag Op Polres Solok Selatan Dadang Iskandar di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (16/7/2025).
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Sidang lanjutan polisi tembak polisi yang menjerat Kabag Op Polres Solok Selatan Dadang Iskandar, dan korban Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto, pada beberapa waktu lalu, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (16/7/2025).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli Poligraf, dari Mabes Polri, yaitu Karya Wijayardi.
Sidang yang berlangsung melalui via zoom, menerangkan, jawaban terdakwa terdapat perbedaan, setelah disinkronkan dengan lie detector.
"Salah satu faktornya dari reaksi fisiologis, tekanan darah, pola pernafasan dan pola tahanan kulit, mengeluarkan keringat, sehingga muncul grafik-grafik yang ditimbulkan dari jawaban terdakwa," katanya.
Adapun yang diajukan kepada terdakwa melalui alat lie detector, yaitu apakah saudara berencana melaksanakan penembakan Kasatreskrim?apakah anda berencana menembak Kasatreskrim di Polres? dan apakah anda berencana menembak Kasatreskrim saat bertemu?.
Terdakwa menjawab tidak, namun hasil dari lie detector, dianalisis, terdakwa berbohong.
"Sehingga, hasil dari tiga pertanyaan itu, terdakwa dianalisis berbohong," imbuhnya.
Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Sutan Mahmud, keberatan dengan pendapat ahli.
Sidang yang dipimpin oleh Adityo Danur Utomo dengan didampingi Irwan Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung menunda sidang pada pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa.
Dalam berita sebelumnya, kejadian ini berawal pada 21 Maret 2024 lalu, sekitar pukul 00.45 wib. Dimana tersangka DI saat itu sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan dan korban sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.
Dimana tersangka meminta tolong ke korban terkait galian C di Solok Selatan Kepada korban, namun korban menolaknya, sehingga terjadilah peristiwa tersebut. Sehingganya, terdakwa dikenakan pasal berlapis.(*)
Editor :Andry