Jampidmil Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Dana TWP AD ke Pengadilan Militer II Jakarta

Jampidmil Laksda TNI Anwar menyerahkan berkas dugaan tipikor dana TWP AD Tahun 2019 s/d 2020
SIGAPNEWS SUMBAR | JAKARTA - Diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2019 s/d 2020, yang merugikan keuangan negara Rp133.763.305.600,00.
Tim penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (yang terdiri dari unsur Kejaksaan, POM AD dan Otjen TNI), telah menyerahkan dua berkas perkara dan dua orang tersangka serta, barang bukti kepada Kepala Oditur Militer Tinggi (Kaotmilti) II.
Dimana berdasarkan keputusan ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 45/KMA/SK/II/2022, tanggal 3 Februari 2022. Perihal penunjukan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, memeriksa dan mengadili perkara koneksitas tindak pidana korupsi dana tabungan wajib perumahan angkatan darat tahun 2019-2020.
Para tersangka yakninya, Brigadir Jenderal TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 dan terrsangka NPP selaku Direktur Utama PT. Griya Sari Harta (PT. GSH).
Terhadap kasus tersebut, berkas perkara dan surat dakwaan para tersangka, langsung dilimpahkan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Hal ini berdasarkan, penetapan Ketua majelis hakim Militer Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, dengan Nomor: TAPHAN/01/K-AD/PMT-II/I/2022.
Terhadap dua orang tersangka ketua majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, memerintahkan Oditur Militer Tinggi pada Oditur Militer Tinggi II Jakarta, melaksanakan penetapan penahanan terhadap kedua Terdakwa selama 30 hari.
"Untuk Brigadir Jenderal TNI YAK dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer Puspomad dan tersangka NPP dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Laksamana Muda (Laksda) TNI Anwar, Sabtu (5/2/2022).
Read more info "Jampidmil Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Dana TWP AD ke Pengadilan Militer II Jakarta" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Kejagung RI