Jam Pidsus Kembali Periksa Tiga Saksi Kasus Dana Investasi Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak
SIGAPNEWS SUMBAR | JAKARTA - Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 - 2020.
Para saksi yang diperiksa yakninya, MEC selaku Sekretaris Perusahaan PT. Asuransi Jiwa Taspen, diperiksa terkait proses investasi PT Asuransi Jiwa Taspen berupa KPD yang dikelola PT Emco Asset Management dengan underlying MTN Prioritas Finance Tahun 2017 dan skema penyelesaian gagal bayarnya.
IBN selaku Direktur Keuangan dan Umum PT. Asuransi Jiwa Taspen, diperiksa terkait proses investasi PT Asuransi Jiwa Taspen berupa KPD yang dikelola PT Emco Asset Management dengan underlying MTN Prioritas Finance Tahun 2017 dan skema penyelesaian gagal bayarnya.
EP selaku Kepala Divisi Investasi PT. Asuransi Jiwa Taspen, diperiksa untuk menerangkan terkait posisi investasi PT. Asuransi Jiwa Taspen saat ini.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asuransi Jiwa Taspen", kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam pers rilisnya, Sabtu (22/1/2022) kemarin.
Disebutkannya, para saksi diperiksa cukup lama dan yang ditanyakan terkait perihal tersebut.
"Pemeriksaan saksi tetap mengikuti protokol kesehatan," ujarnya.(*)
Editor :Riki Abdillah
Source : Rilis Kejagung RI