Kejagung Segera Melakukan Banding Atas Putusan Nihil Terhadap Terdakwa Heru Hidayat

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak
SIGAPNEWS SUMBAR | JAKARTA - Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, menghadiri persidangan dengan agenda persidangan pembacaan putusan majelis hakim terhadap, terdakwa Heru Hidayat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.
Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus membacakan amar putusannya.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut, serta melakukan tindak pidana korupsi. Dalam dakwaan kesatu primair dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua primair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Nihil," kata hakim ketua sidang, IG Eko Purwanto saat bacakan amar putusan saat sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Rabu (19/1/2022).
Majelis hakim juga, menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 12.643.400.946.226,- diperhitungkan dengan barang bukti (asset) milik terdakwa yang disita untuk dilelang.
"Apabila terdapat kelebihan pengembalian uang pengganti hasil lelang dikembalikan kepada terdakwa, namun jika terdapat kekurangan uang pengganti maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk menutupi uang pengganti tersebut," sebut hakim ketua.
Atas putusan majelis hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Penasihat Hukum (PH) terdakwa, dan terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap.
Selain itu, putusan majelis hakim tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat yang telah ditimbulkan oleh Terdakwa dengan kerugian negara yang begitu besar sekitar Rp. 39,5 Triliun (dengan rincian kerugian PT. Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,7 Triliun dan kerugian PT. ASABRI sebesar Rp 22,78 Triliun) yang seharusnya bisa dimanfaatkan bagi kepentingan bangsa dan negara.
Dimana putusan sebelumnya pada PT. Asuransi Jiwasraya, terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup sementara dalam perkara PT. ASABRI yang menimbulkan kerugian negara yang lebih besar, terdakwa tidak divonis pidana penjara.
Apabila terdakwa dalam perkara PT. AsuransiJiwasraya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan terdakwa mendapatkan potongan hukuman. Maka terdakwa yang telah merugikan negara sekitar Rp. 39,5 Triliun (dengan rincian kerugian PT. Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,7 Triliun dan kerugian PT. ASABRI sebesar Rp 22,78 Triliun) akan mendapatkan hukuman yang sangat ringan dan putusan tersebut telah melukai hati masyarakat Indonesia.
Bahwa pertimbangan Hakim dalam perkara PT. Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,7 Triliun dihukum seumur hidup sedangkan dalam perkara PT. ASABRI yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 Triliun tidak dihukum.
Artinya, majelis hakim tidak konsisten dalam pertimbangan hakimterhadap Terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi namun tidak diikuti dengan menjatuhkan pidana penjara.(*)
Editor :Riki Abdillah
Source : Rilis Kejagung RI