Tim Penyidik Jampidmil Laksanakan Penyidikan Terkait Dugaan Korupsi Dana TWP Angkatan Darat

Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak
SIGAPNEWS SUMBAR | JAKARTA - Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang terdiri dari Jaksa, Penyidik Puspomad dan Oditur Militer Tinggi II Jakarta melaksanakan kegiatan penyidikan terkait dalam dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2019 s/d 2020.
Menurut, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan dalam siaran persnya. Dimana hal ini berdasarkan surat perintah Penyidikan Koneksitas Nomor: Print-02/PM/PMpd.1/12/2021 tanggal 10 Desember 2021 (Surat Perintah Penyidikan Khusus) dan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung Nomor: Print-07/PM/PMpd.1/01/2022 tanggal 10 Januari 2022, pada hari Rabu 12 Januari 2022 s/d Jumat 14 Januari 2022, antara lain.
"Untuk pemeriksaan terhadap saksi atas nama K selaku saudara kandung tersangka NPP di Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar; Pengecekan lokasi tanah dan bangunan sebanyak 23 (dua puluh tiga) Kavling di Desa Petak Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar, dan verifikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar terkait dengan 23 (dua puluh tiga) sertifikat tanah yang akan dilakukan penyitaan", katanya, Jumat (21/1/2022).
Dia menambahkan, pengecekan tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2034 dengan luas tanah 723 M2 milik Tersangka NPP di Desa Dauh Puri Kauh Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar.
"Kegiatan tim penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang terkait dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2019 s/d 2020", jelasnya lagi.
Ia berharap, agar kasus tersebut segera selesai ditangani.(*)
Editor :Riki Abdillah
Source : Rilis Kejagung RI