Tanggapan Kejagung Terkait Pemberitaan Korupsi di Bawah 50 Juta Cukup Dikembalikan Kerugian Negara

Jaksa Agung RI Prof.Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M.
SIGAPNEWS SUMBAR | JAKARTA - Sehubungan dengan beberapa pemberitaan yang berkembang dibeberapa media massa mengenai “Jaksa Agung Sebut Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Cukup Kembalikan Kerugian Negara”, melalui Siaran Pers ini, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menanggapi hal tersebut.
Dimana tanggapan tersebut, disebutkan dihadapan rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Senin 17 Januari 2022, beberapa Anggota Komisi III DPR RI memberikan pertanyaan kepada Jaksa Agung RI.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman pada pokoknya menyampaikan, kasus korupsi di bawah 1 juta janganlah diproses. Tapi sampai saat ini, didapat data banyak kasus korupsi di bawah Rp1 juta masih diproses.
"Ini yang kemudian dibilang hukum kita ini tumpul ke atas tajam ke bawah. Alangkah baiknya kalau, pak Jaksa Agung membuat kebijakan supaya kasus korupsi 1 juta ke bawah tidak diproses. Lebih baik proses kasus besar daripada kasus kecil," katanya, Sabtu (29/1/2022).
Selanjutnya, Anggota Komisi III DPR RI menyebutkan, kepada Jaksa Agung RI, tidak sedikit kasus dana desa dengan nilai rendah yang anggaplah hanya beda 7 juta, beda 5 juta tapi karena masuk di pengadilan mesti ada tuntutan dan akhirnya diputus sekian tahun. Diharapkan Jampidsus ada terobosan pengembalian uang daripada di penjara orang ini.
"Lebih banyak biaya makan dia didalam ketimbang dengan apa yang kita kejar. Toh juga bangsa ini memiliki keterbatasan soal ketersediaan Lapas yang sudah over capacity. Luar biasa kalau kita paksa masuk tapi nilainya rendah. Apa ada solusi atau memang kita harus lurus tegak memenjarakan orang meskipun nilainya cukup kecil," sebutnya.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung RI Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., M.H., menjelaskan, terkait perkara korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), sesuai data yang kami terima, terdapat 1 (satu) penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Pontianak dalam perkara Pungutan Liar (Pungli) yang melibatkan seorang wasit dengan nilai Rp2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dan saat ini perkara tersebut masih dalam tahap Pra-Penuntutan di Kejaksaan Negeri Pontianak.
Perkara tersebut tidaklah berkaitan dengan kerugian keuangan negara, namun terkait dengan upaya pemberantasan pungutan liar (saber pungli).
Oleh Karenanya, penanganannya diharapkan dilakukan secara profesional dengan memperhatikan hati nurani atau menggunakan instrumen lain selain Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Read more info "Tanggapan Kejagung Terkait Pemberitaan Korupsi di Bawah 50 Juta Cukup Dikembalikan Kerugian Negara" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Kejagung RI