Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT ASABRI, Kejagung Periksa HW sebagai Saksi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak
SIGAPNEWS SUMBAR | JAKARTA - Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
Dalam Siaran Pers, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menerangkan bahwa, saksi yang diperiksa yakni HW, selaku Kepala Bidang Obligasi dan Reksadana pada Tahun 2014 s.d 2015 PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait pembahasan saham SIAP.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero)", katanya Jumat (28/1/2022).
Disebutkannya, para saksi berkemungkinan akan bertambah.
Kejagung Periksa Saksi Dugaan Tipikor LPEI
Selain itu, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Para saksi yang diperiksa yaitu :
SH selaku Pejabat Sementara Divisi Spesial Audit (Kepala Departemen Special Audit I Periode April 2020 s/d Juli 2021), diperiksa terkait audit internal di LPEI.
EW selaku Kepala Divisi Litigasi pada LPEI, diperiksa terkait proses pencairan pembiayaan di LPEI.
VP selaku Kepala Departemen Loan Settlement LPEI Periode 2015 s/d 2017, diperiksa terkait proses pencairan pembiayaan di LPEI.
NS selaku Komisaris Jasindo (Mantan Direktur Eksekutif LPEI periode September 2014 s/d Desember 2016, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan.
MDSM selaku Mantan Relationship Manager pada LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan.
YA selaku Pegawai LPEI Kantor Pusat (Kepala Departemen Trade Review), diperiksa terkait proses pencairan pembiayaan di LPEI.
PSZ selaku Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung Zulkarnain dan Rekan, diperiksa terkait penilaian aset debitur LPEI.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti prokes.(*)
Editor :Riki Abdillah
Source : Kejagung RI