Petinggi PT Garuda Indonesia Diperiksa Kejagung RI

Kapus Penkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer
SIGAPNEWS SUMBAR | JAKARTA - Petinggi PT Garuda Indonesia TBK, diperiksa tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Para saksi yang diperiksa, adalah MP yang merupakan Vice Presiden PT Garuda Indonesia dan IS yang merupakan Direktur Utama perusahaan penerbangan nasional tersebut.
“Benar tim Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung telah memeriksa empat orang dari PT Garuda Indonesia Persero TBK,” kata Kapus Penkum Leonard Eben Ezer dalam rilisnya, kemaren Senin (24/1/2022).
Lebih lanjut disebutkan, MP dan IS diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.
Sementara dua lainnya yakni MAW selaku Direktur Citylink Indonesia tahun 2012 juga diperiksa bersama MT seorang pengawas internal PT Garuda Indonesia.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk,” ujarnya.
Diketahui perkara korupsi di PT Garuda Indonesia sejak 19 Januari lalu telah resmi dinaikkan ketahap penyidikan. Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menilai kasus tersebut oleh penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan kasus tersebut ke penyidikan.
Tak tanggung-tanggung dugaan korupsi proyek pembelian dan penyewaan pesawat PT Garuda Indonesia juga diakui ST Burhanuddin diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah. Mencapai Rp3,6 triliun.
Kejagung Periksa Saksi LPEI
Sementara itu, ditempat yang sama, tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Para saksi yang diperiksa antara lain:
1.DWKW selaku Pensiun (Kepala Divisi Kepatuhan LPEI periode 1 April 2015 s/d 7 Januari 2017), diperiksa terkait Grup Johan Darsono dan Grup Walet;
2. OBP selaku Mantan Direktur Pelaksana IV LPEI tahun 2009 s/d Agustus 2014, diperiksa terkait Grup Johan Darsono;
3. EEF selaku Pegawai Negeri Sipil (Kepala Sub Koordinator Produk Hewan Ekspor dan Antar Area), diperiksa terkait Grup Walet;
Pemeriksaan saksi dilakukan guna, memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri.
"Ia lihat sendiri dan ia alami sendiri, untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI),"imbuhnya.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(*)
Editor :Riki Abdillah
Source : Kejagung RI