Tanggapan Kejagung Terkait Pemberitaan Korupsi di Bawah 50 Juta Cukup Dikembalikan Kerugian Negara

Jaksa Agung RI Prof.Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M.
Himbauan Jaksa Agung RI bukanlah untuk impunitas pelaku tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara yang relatif kecil, tetapi wacana itu dibuka untuk dibahas ke publik agar penindakan tindak pidana korupsi pun berdasarkan pemikiran yang jernih atas hakikat penegakan hukum itu sendiri, yaitu pemulihan pada keadaan semula.
Terkait perkara korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara di bawah Rp1.000.000 (satu juta rupiah), perkara tersebut tidaklah berkaitan dengan kerugian keuangan negara, namun terkait dengan upaya pemberantasan pungutan liar (saber pungli).
Oleh karenanya, Jaksa Agung RI menyampaikan pada saat di DPR RI agar penanganannya diharapkan dilakukan secara profesional dengan memperhatikan hati nurani dan/atau menggunakan instrumen lain selain Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, Jaksa Agung RI juga menyampaikan untuk perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung telah memberikan himbauan kepada jajarannya untuk tindak pidana korupsi yang kerugian keuangan negaranya di bawah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) agar diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana dan biaya ringan.
Sedangkan pandangan terkait analisis nilai ekonomi dalam tindak pidana korupsi juga perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum dimana dapat dibayangkan korupsi Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) harus ditangani oleh aparat penegak hukum (dari penyidikan sampai dengan eksekusi) dengan biaya operasional penanganan perkara yang dikeluarkan oleh Negara bisa melebihi dari Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari kerugian Negara yang ditimbulkan tersebut, hal ini akan menjadi beban pemerintah seperti biaya makan, minum dan sarana lainnya kepada Terdakwa apabila Terdakwa tersebut diproses sampai dengan eksekusi (di Lembaga Pemasyarakatan).
Artinya, analisis cost and benefit penanganan perkara tindak pidana korupsi juga penting menjadi pertimbangan dalam rangka mencapai nilai keadilan masyarakat dan nilai kemanfaatan hukum.
Demikian siaran pers ini kami sampaikan, dimana Bapak Jaksa Agung RI mengharapkan penjelasan ini tidak menjadi pemberitaan negatif di masyarakat.(*)
Read more info "Tanggapan Kejagung Terkait Pemberitaan Korupsi di Bawah 50 Juta Cukup Dikembalikan Kerugian Negara" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Kejagung RI