Jaksa Menyapa, Sapa Pendengar Melalui RRI Pro 1 Padang
Kasi penkum Kejati Sumbar, Benyamin Arsis, S.H. bersama Kepala Seksi III Bidang Intelijen Kejati Sumbar, Dr. Devitra Romiza, S.H., M.H, menyapa pendengar melalui RRI Pro I.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Mengawali pertama Ramadan 1447 Hijirah/2026 Masehi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) melaksanakan kegiatan Jaksa Menyapa yang disiarkan secara langsung melalui RRI Pro 1 Padang dengan tema “Peran Strategis Jaksa Mengajar dalam Membentuk Generasi Sadar Hukum.”
Program Jaksa Mengajar, merupakan bagian dari inisiatif yang digagas oleh Kejati Sumbar, beserta jajaran sebagai upaya membangun kesadaran hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi penkum) Kejati Sumbar, Benyamin Arsis, S.H. bersama Kepala Seksi III Bidang Intelijen Kejati Sumbar, Dr. Devitra Romiza, S.H., M.H, mengatakan, kegiatan dikhususkan bagi siswa SMA, dengan pendekatan yang lebih dekat, komunikatif, dan mudah dipahami.
"Program ini menjadi salah satu strategi edukatif untuk menanamkan nilai-nilai hukum sejak dini serta membentuk karakter generasi muda yang taat dan sadar hukum,'"katanya, Kamis (19/2/2026).
Disebutkan, mengenai program Jaksa Mengajar yang telah menjadi salah satu program unggulan Kejati Sumbar.
"Bahwa Jaksa Mengajar merupakan langkah konkret untuk, menghadirkan hukum lebih dekat kepada masyarakat, khususnya kalangan pelajar, melalui penyuluhan dan edukasi hukum secara langsung di lingkungan sekolah "ujarnya.
Melalui kegiatan Jaksa Menyapa ini, Kejati Sumbar, berharap terjalin hubungan yang semakin erat antara Kejaksaan dan masyarakat. Selain itu, Program Jaksa Mengajar diharapkan terus memberikan dampak positif serta menjadi sarana edukasi yang bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman hukum dikalangan generasi muda, demi terwujudnya masyarakat yang sadar dan taat hukum.
Dalam kegiatan ini mendapat sambutan yang sangat antusias dari para pendengar radio yang aktif berpartisipasi selama siaran berlangsung. Pada sesi interaktif, pendengar diberikan kesempatan untuk mengajukan berbagai pertanyaan, baik terkait tema Jaksa Mengajar maupun isu-isu hukum lainnya serta tugas dan fungsi Kejaksaan. (*)
Editor :Andry