Tak Terbukti Bersalah : PN Pariaman Vonis Bebas Terdakwa Pencurian
Kuasa Hukum (PH) terdakwa Dr. Cand. Alam Suryo Laksono, S.H., M.H.
SIGAPNEWS.CO.ID | PARIAMAN -- Tidak terbukti melakukan tindak pidana pencurian satu unit excavator.
Terdakwa Roni Kurniawan, akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariamaan, Rabu (18/2/2026) kemaren.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan penuntut umum.
“Membebaskan terdakwa dari segala tuntan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa,"kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Hakim juga memerintahkan agar Roni Kurniawan dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan. Selain itu, majelis memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pariaman, menuntut Roni dengan pidana penjara enam bulan dalam sidang tuntutan pada 29 Januari 2026.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencurian alat berat yang sebelumnya disewa untuk aktivitas penambangan batu di Bindalang, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/81/V/2025/SPKT/Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar tertanggal 15 Mei 2025.
Dalam perkembangan penyidikan, Polres Padang Pariaman menetapkan dua orang lain sebagai tersangka, yakni Rio Siswanto yang disebut sebagai makelar dan Ifraldo selaku penyewa alat berat. Penetapan itu berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/5/II/RES.1.8./2026/Reskrim tanggal 3 Februari 2026.
Kuasa Hukum (PH) terdakwa Dr. Cand. Alam Suryo Laksono, S.H., M.H., menyebut putusan tersebut mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum.
“Putusan ini menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi dalam setiap proses penegakan hukum. Kami menghormati proses persidangan yang berjalan terbuka dan objektif,” ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Eka Sakti ini.
Ia juga berharap aparat penegak hukum ke depan semakin cermat dan profesional dalam menangani perkara pidana agar tidak terjadi kekeliruan yang merugikan hak-hak warga negara.(*)
Editor :Andry