Diduga Terlibat Narkotika Hampir 3 Kg Seorang Pria Ditangkap BNNP
BNNP Sumbar tangkap Seorang pria bersama barang bukti narkotika jenis sabu total berat kotor 2.876 gram.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat (Sumbar) kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Padang. Seorang pria berinisial AHC diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 2.876 gram atau hampir 3 kilogram.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan tim pemberantasan dan intelijen BNNP Sumbar menindak lanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Padang. Setelah dilakukan pengamatan lapangan, pengambilan gambar (matbar), serta profiling terhadap target operasi, petugas bergerak melakukan penindakan.
Dimana penangkapan dilakukan pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 09.45 WIB di rumah AHC yang beralamat di Kampung Lolo, Komplek Gunung Sari, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Saat penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam lemari kamar tersangka. Ketika diinterogasi, AHC mengakui masih menyimpan narkotika lainnya di dalam mobil Toyota Kijang Innova yang terparkir di luar rumah.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil Innova hitam dengan nomor polisi B 2378 BZP. Di dalam bagasi belakang mobil, ditemukan sebuah tas jinjing besar yang berisi sejumlah paket sabu dalam berbagai kemasan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua paket besar sabu yang dibungkus plastik hijau bertuliskan huruf China Guanyinwang
13 paket sabu dalam plastik bening yang disimpan di dalam tas handbag. Tujuh paket sabu dalam plastik bening yang berada di dalam tas ransel dan satu paket sabu tambahan yang ditemukan di dalam rumah.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti non-narkotika berupa tiga unit telepon genggam, beberapa tas, satu unit mobil Toyota Kijang Innova, serta STNK kendaraan atas nama sebuah perusahaan.
Atas perbuatannya, AHC kini diamankan di BNNP Sumbar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol. Dr. Riki Yanuarfi, S.H., M.Si, mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2026, tentang penyesuaian pidana atas perubahan undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
"Kita berkomitmen, untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sumbar dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba," katanya, Kamis (12/2/2026). (*)
Editor :Andry