Dr. Suharizal Sebut Penyitaan BB Dinilai Bertentangan dengan Ketentuan
Sidang pra peradilan dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) yang menjerat tersangka BSN, di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) yang menjerat tersangka BSN, kembali melayangkan pra peradilan (prapid), ke Pengadilan Negeri Kelas I A Padang.
Pada persidangan prapid jilid II, BSN melalui tim Penasihat Hukum (PH) yakninya Dr. Suharizal, selaku pemohon, mempertanyaan penyitaan alat bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang pada beberapa waktu lalu.
Dalam sidang keempat tersebut, pemohon menghadirkan saksi dan ahli dipersidangan.
Dalam persidangan tersebut pihak BSN menyoroti penyitaan barang bukti yang dinilai bertentangan dengan ketentuan.
"Sebelum BSN ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Padang melakukan penyitaan di bank plat merah sebesar Rp 17, 5 Miliar. Itu terkonfirmasi dengan berita yang muncul dimedia dimana Kajari Padang bapak Koswara penyidik telah melakukan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik," kata pemohon, dalam sidang Kamis (5/2/2026).
Pemohon juga mengatakan dari bukti yang mereka miliki ada surat penetapan pengadilan tertanggal 3 Desember 2025 dan surat ke bank plat merah sehingga mengkonfirmasi tindakan penyitaan.
"Kami melakukan perlawanan atas itu, karena kemudian penyitaan itu batal di hukum karena yang disita itu tidak terdeteksi dimana keberadaannya karena itu cicilan pada tahun 2021. Kemudian yang disita itu diperoleh tidak dengan cara melawan hukum, ada agunan yang dilelang dan dibeli orang lain kemudian hasil lelang itu dijadikan untuk pelunasan, kami merasa dirugikan karena tindakan ini dilakukan pada saat belum penetapan tersangka," katanya.
Suharizal mengatakan, pihaknya sudah menchalange hal ini bahkan sebelum tersangka BSN dikeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Jadi ini surat kuasa pra peradilan penyitaan ini kami daftarkan tanggal 5 Januari 2026 dan sidang sudah dijadwalkan pada 12 Januari 2026, untuk sidang hari Senin kemarin. Demikian prosesi ini dilakukan sebelum yang bersangkutan berstatus DPO," tambahnya.
Suharizal juga mengatakan secara hukum BSN memiliki hak untuk melakukan pranperadilan dan disisi materi upaya penyitaan yang dilakukan bertentangan dengan banyak regulasi.
" Ahli yang kami hadirkan jelas menerangkan jika tidak ada izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Maka penyitaan tersebut batal secara hukum dan bukti-bukti yang ditunjukan oleh termohon tidak memiliki izin OJK. Dari jawaban tertulis yang disampaikan oleh jaksa persidangan kemarin mengkonfirmasi tidak ada penyitaan sedangkan kepala kejaksaan sendiri mengatakan ada penyitaan barangkali dikacamata kami itu adalah pidana barun karena hoax yang disampaikan oleh Kejari Padang," tuturnya.
Sementara itu pelaksana tugas plt. Kepala Seksi Pidana Khusus (plt.Kasi Pidsus) Kejari Padang, Budi Sastera memberikan tanggapan terkait pra peradilan kedua yang diajukan oleh pihak BSN mengatakan apa yang dilakukan oleh pihak penyidik adalah sah.
"Sesuai dengan praperadilan pertama yang menjelaskan bahwasalnya apa yang dilakukan penyidik adalah sah, mulai dari penyelidikan dan administrasi lainnya. Jadi untuk pra peradilan yang kedua ini kita lihat kedepannya,"ucapnya.
Budi juga mengatakan tersangka BSN sudah berstatus DPO, sehingga secara hukum pra peradilan tersebut tidak sah.
Langkah kedepannya, Kejari akan melihat bagaimana hasil dari sidang praperadilan peradilan ini kedepannya.(*)
Editor :Andry