Hakim Tunggal PN Padang Tolak Prapid Tersangka BSN
Suasana sidang prapid di PN Kelas IA Padang.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Alvin Rahmadhan Lubis menolak pra peradilan (prapid) yang diajukan Penasihat Hukum (PH) tersangka dalam dugaan kasus korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) berinisial BSN, yang dalam hal ini selaku pemohon.
Dalam sidang tersebut, hakim menganggap bahwa proses yang dilakukan oleh pihak termohon yakninya Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, telah sesuai dengan ketentuan.
Hakim tunggal menilai, syarat dua alat bukti telah terpenuhi, sehingga penetapan tersangka sudah sah. Selain itu, hakim tunggal juga menyoroti tentang Surat Edaran Makamah Agung (SEMA) nomor 1 tahun 2018.
"Menolak prapid secara keseluruhan," katanya, Senin (2/2/2026).
Mendengarkan putusan dari hakim prapid tersebut, Plt Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padang, Budi Sastera,mengatakan pihaknya bekerja sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Dari awal sudah menduga semua dalil-dalil pemohon tentang prapid ditolak karena, apa yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya saat diwawancari wartawan.
Budi mengatakan, usai prapid ini Kejari akan tetap melanjutkan proses penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
"Kita akan tetap melanjutkan proses penyidikan sampai langkah-langkah proses selesai dan sampai sidang nanti, kami komitmen terkait hal itu," ucapnya.
Ia mengatakan pihak Kejari akan menyelesaikan perkara ini termasuk memeriksa BSN selaku salah seorang tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kejari Padang.
"Kami akan memeriksa tersangka, kami akan mencari dan kami memiliki instrumen sendiri untuk mencari tersangka, ada yang terbuka, ada yang tertutup. Kalau bisa yang bersangkutan menyerahkan diri karena pra peradilan ditolak," tuturnya.
Sementara itu, berusaha menghubungi penasehat hukum BSN terkait dengan putusan pranperadilan yang ditolak oleh majelis hakim melalui pesan whatshap (WA), namun hingga berita ini ditayangkan masih belum mendapatkan jawaban dari PH tersangka dalam hal ini selaku pemohon.
Dalam berita sebelumnya disebutkan,
Kejari Padang telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Adapun tiga orang tersangka tersebut adalah Direktur atau Komisaris PT Benal Ichsan Persada berinisial BSN.
RA selaku senior relationship manager PT bank BUMN periode 2016-2019 dan juga RF selaku relationship manager periode 2018-2020 pada bank BUMN, yang diduga membantu dalam pemulusan manipulasi tersebut.
Dalam kasus tersebut, kerugian negara sebesar Rp 34 miliar. Hal ini berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), selain itu Kejari Padang telah menyiapkan saksi dan ahli kepersidangan.(*)
Editor :Andry