PH Tersangka Sebut Status DPO Tersangka BSN Tidak Relevan
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Padang.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Sidang pra peradilan (pra pid) kedua kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) disalah satu bank BUMN kembali berlanjut hari Rabu (28/1/2026). Dalam persidangan tersebut, terdapat dua agenda yakni mendengarkan tanggapan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang selaku termohon dan jawaban dari tim Penasihat Hukum (PH) tersangka BSN selaku pemohon.
Plt Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padang, Budi Sastera, mengatakan, seluruh dalil yang disampaikan pemohon telah dijawab secara lengkap dalam jawaban termohon.
“Pada prinsipnya, apa yang disampaikan oleh pemohon seluruhnya sudah kami tuangkan dalam jawaban kami di persidangan,” katanya Budi Sastera.
Ia menjelaskan, tanggapan yang disampaikan Kejari Padang telah memuat dasar-dasar hukum yang relevan dengan perkara yang tengah diuji melalui mekanisme praperadilan.
Menurutnya, Kejari Padang juga telah menguraikan dalil hukum terkait status Daftar Pencarian Orang (DPO), serta merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 dan ketentuan hukum acara lainnya.
“Termasuk juga ketentuan hukum acara, serta perkara yang proses hukumnya dilakukan sebelum berlakunya undang-undang tahun 2020,” katanya.
Budi menambahkan, dalam jawaban termohon juga telah dicantumkan ketentuan hukum yang berlaku saat ini, termasuk regulasi terbaru yang menjadi rujukan dalam penanganan perkara.
“Tahun 2025 berlaku Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, dan itu juga sudah kami sampaikan dalam jawaban,” katanya.
Terkait replik yang disampaikan pemohon pada sidang terakhir, Budi menyebut hal tersebut, merupakan bagian dari proses persidangan yang lazim dalam praperadilan.
“Replik itu hal yang biasa. Kami sebagai termohon menjawab berdasarkan dalil, sesuai aturan perundang-undangan, serta surat edaran dan ketentuan Mahkamah Agung,” ujarnya.
Ia menegaskan, Kejari Padang akan menyiapkan jawaban lanjutan berupa duplik sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Nanti akan kami jawab kembali melalui duplik yang akan disusun dengan baik jawabannya. Sejauh ini kami rasa tidak ada masalah,” tuturnya.
Sementara itu, Kuasa hukum BSN, Irfan Surya Harahap, menjelaskan, dalam replik tersebut pihaknya kembali menegaskan sejumlah poin keberatan yang sebelumnya telah disampaikan dalam permohonan praperadilan.
Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah tidak diserahkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kliennya, yang menurutnya merupakan kewajiban hukum.
“Kami tetap mempersoalkan tidak adanya penyerahan SPDP dari Kejaksaan kepada klien kami. Padahal, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, SPDP itu wajib disampaikan,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti penetapan status DPO terhadap BSN yang dinilainya tidak relevan dengan proses praperadilan yang sedang berjalan. Ia menjelaskan, permohonan praperadilan diajukan pada 7 Januari, sementara penetapan DPO baru dilakukan pada 22 Januari, atau setelah sidang praperadilan berlangsung.
“Pada saat kami mengajukan praperadilan, klien kami belum DPO. Bahkan pada pemanggilan tanggal 14 Januari, klien kami masih dipanggil sebagai tersangka,” jelasnya.
Menurutnya, pada sidang pertama praperadilan yang digelar 20 Januari, status DPO juga belum ditetapkan, sehingga penetapan DPO setelahnya tidak dapat dijadikan alasan untuk menggugurkan permohonan praperadilan.
“Penetapan DPO setelah sidang tidak membatalkan atau menghentikan praperadilan. Proses ini tetap harus dilanjutkan dan dipertimbangkan dalam pra peradilan,” ujarnya.
Irfan juga mempersoalkan penetapan tersangka terhadap kliennya yang dinilai tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti permulaan yang cukup.
“Kami menilai penetapan tersangka ini tidak sah karena tidak didukung dua alat bukti yang cukup, sebagaimana ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Ia mengkritisi klaim Kejaksaan yang menyebut telah memeriksa 58 orang saksi, namun tidak menjelaskan secara rinci keterangan saksi mana yang secara langsung menguatkan unsur tindak pidana.
“Boleh saja memeriksa banyak saksi, tapi kalau keterangannya tidak mengarah pada unsur perbuatan pidana, tentu tidak relevan sebagai dasar penetapan tersangka,” ucapnya.
Terkait saksi ahli, Irfan menegaskan keterangan ahli tidak dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti utama karena hanya bersifat pendukung dan tidak menjelaskan fakta peristiwa.
Poin lain yang disoroti adalah perhitungan kerugian negara oleh BPKP, yang menurutnya sudah tidak relevan karena kewajiban kliennya kepada pihak bank telah diselesaikan melalui pelunasan hutang yang telah dilakukan oleh kliennya.
“Klien kami membayar hutang bukan membayar kerugian negara, Kewajiban klien kami kepada PT BNI sudah nol. Ini bisa dikonfirmasi ke pihak BNI, baik di Padang maupun di Pekanbaru,” jelas Irfan.
Ia menambahkan, pihaknya berencana menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan untuk memperkuat dalil permohonan.
“Kami akan menghadirkan dua ahli pidana, salah satunya guru besar dari Universitas Riau dan satu lagi akademisi dari perguruan tinggi swasta di Jakarta,” katanya.
Menurut Irfan, pihaknya juga mempertimbangkan menghadirkan ahli di bidang perbankan, tergantung pada kesiapan dan waktu yang tersedia.(*)
Editor :Andry