Kasi Pidum Kejari Padang Sebut, Tidak Pernah Membatasi Hak PH
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Padang Budi Sastera.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memberikan klarifikasi terkait dengan adanya pemberitaan yang menyebutkan ketidak netralan kejasakaan dalam kasus dugaan penganiaan dengan pelaku dua orang yang terjadi di Kecamatan Padang Barat tahun 2025 lalu.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Padang Budi Sastera, mengatakan, sesuai jadwal 4 Februari 2026 adalah sidang perdana dugaan kasus penganiayaan yang menyeret dua orang pelaku tersebut.
Ia mengatakan, proses peradilan hingga ke pengadilan berjalan sesuai dengan ketentuan.
“Kami menyayangkan ada informasi yang mengatakan kami melakukan hal-hal yang di luar konteks perkara, dari awal kami sudah berusaha mendamaikan antara pelaku dan korban. Kami juga telah memangil kedua belah pihak, orang tua, korban serta tokoh masyarakat untuk melakukan perdamaian, jika terjadi perdamaian tentu kami akan laksanakan RJ, waktu itu keluarga korban mau berdamai namun sayangnya korban tidak mau dilakukan perdamaian dan ia mengatakan silahkan proses hukum berlanjut sesuai dengan ketentuan,” Katanya Rabu (4/2/2026).
Budi Sastera juga menanggapi adanya informasi terkait tidak dipenuhinya hak-hak dari Penasehat Hukum (PH).
"Setahu kami PH yang bersangkutan bukan yang sekarang, karna tidak ada PH. Kami memberikan kepada terdakwa di rumah tahanan (rutan) dengan resmi pada tanggal 28 Januari 2028 terkait surat dakwaan, pelimpahan perkara ada surat tanda terimanya. Kalau PH sekarang meminta salinan berkas silahkan mengajukan ke majelis hakim karena, sidang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan apabila majelis hakim memerintahkan ke JPU tentunya kami akan memberi sesuai dengan perintah yang diberikan,”ucapnya.
Terkait ada informasi penggunaan uang dalam prosesi hukum yang bersangkutan, Budi dengan tegas mengatakan tidak ada yang membahas uang dalam kasus ini.
“Terkait adanya pemberitaan yang mengatakan keluarga korban meminta uang, kita sudah konfirmasi dengan keluarga pelaku maupun keluarga korban tidak ada yang mempermasalahkan uang,”ujarnya.
Ia juga memberikan tanggapan terkait adanya informasi yang menyebutkan, PH tidak dapat bertemu dengan kliennya. Budi menyampaikan bahwa dalam pihaknya menjaga kondusifitas keamanan sidang.
“Karena tadi adalah jadwal sidang, tidak ada jadwal untuk besuk. Disitu kami sangat memperhatikan keamanan, pengawalan tahanan dan di ruang tahanan itu harus steril karena selain pengawal tahanan dilarang masuk ke dalam. Kalau seandainya PH mau ketemu ke rutan kan bisa? Kenapa harus dipermaslahkan saat ini dijadwal sidang, kita tidak pernah membatasi hak-hak dari PH, namun karena tadi jadwal sidang kami memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP)karena tahanan hanya kebutuhan sidang,” tuturnya.
Ia mengharapkan kedepannya ada konfirmasi dari kedua belah pihak sehingga informasi yang disampaikan berimbang.
“Kami menjamin hak-hak dari semua yang terlibat didalam persidangan. Kalau nantinya penegak hukum professional silahkan ajukan eksepsi karena persidangan ini terbuka untuk semua orang " tutupnya.(*)
Editor :Andry