Polres Padang Pariaman Gagalkan Penyelundupan 7,9 Kg Sabu di Bandara Internasional Minangkabau
7,9 kilogram jenis sabu diamankan Polres Padang Pariaman.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG PARIAMAN - Polres Padang Pariaman menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 7,9 kilogram melalui Bandara Internasional Minangkabau pada Selasa.
Penggagalan ini menjadi sorotan karena sabu dalam jumlah besar itu dibawa melalui jalur penerbangan dengan modus koper modifikasi untuk mengelabui pemeriksaan bandara.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Faisol Amir mengatakan pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas Aviation Security terhadap barang bawaan penumpang saat melewati mesin pemindai.
"Sebanyak 7.964 gram sabu berhasil digagalkan dan empat tersangka masing-masing membawa koper yang telah dimodifikasi dengan tumpukan pakaian agar tidak terdeteksi mesin X-ray," katanya, Rabu (11/2/2026)
Operasi ini merupakan hasil kerja sama Polres Padang Pariaman dengan petugas Avsec Bandara Internasional Minangkabau serta Badan Narkotika Nasional.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan ditemukan puluhan paket sabu tersembunyi di dalam koper yang telah disusun berlapis dengan pakaian.
Polisi kemudian melakukan pengembangan cepat di area bandara dan mengamankan tiga pelaku lain yang hendak menaiki pesawat dari lokasi berbeda.
Keempat tersangka yang ditangkap berinisial MYL, AS, KBS, dan RA dengan rentang usia sekitar 20 hingga 30 tahun.
"Mereka rata-rata berusia muda dan diduga hanya berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika antar daerah."
Berdasarkan identitas dan hasil penyelidikan awal para pelaku diketahui berasal dari Aceh dan menempuh perjalanan darat menuju Sumatera Barat sebelum mencoba terbang melalui BIM.
Polisi menduga sabu dengan berat total 7.964,83 gram tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta dan Bogor.
"Saat ini keempat tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Padang Pariaman untuk proses hukum lebih lanjut."(*)
Editor :Andry