Dua Tersangka Penganiayaan Berhasil di RJ kan
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sumatra Barat (Sumba), Muhibuddin, pimpinan ekspos RJ di Kejagung RI.
PADANG -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sumatra Barat (Sumba), Muhibuddin, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Burhan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, melaksanakan ekspose persetujuan penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan Restorative Justice (RJ) bersama dengan Plt. Direktur A pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr. Mukri, S.H., M.H, secara virtual.
RJ dilakukan terkait dengan, perkara penganiayaan. Kajati Sumbar mengatakan, ada dua tersangka yaitu A dan J, keduanya berasal dari Solok Selatan.
"Keduanya melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,"katanya, Senin (10/11/2025).
Dikatakannya, RJ dilakukan sudah memenuhi persyaratan, yaitu ancamannya di bawah lima tahun. Telah ada perdamaian, disambut baik oleh masyarakat, kedua tersangka memiliki hubungan keluarga dan baru sekali melakukan.
"Melalui peraturan jaksa (perja) noy 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, maka Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan mengusulkan RJ kepada tersangka ke JAM PIDUM Kejagung melalui Kejati Sumbar dan akhirnya disetujui,"ujar orang nomor satu di Kejati Sumbar.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengatakan, asal muasal kasus tersebut, terkait permintaan tandatangan pada surat tanah sepadan oleh karena, terjadi kesalah pahaman. Sehingga, mereka bertengkar dan terjadi saling memukul atau penganiaan serta akhirnya mereka saling melapor kepihak kepolisian Polsek Sangir Batang Hari.
"Berkat pendekatanan yang humanis yang dilakukan oleh Jaksa Kejari Solok Selatan. Maka sekarang para pihak hidup rukun dan damai ditengah-tengah masyarakat," tutupnya.(*)
Editor :Andry