Tim Elang Timur Polres Pasaman Ringkus Terduga Pengedar Sabu, 13 Paket Siap Edar Disita
Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman aman kan pelaku bersama barang bukti.
SIGAPNEWS.CO.ID | PASAMAN – Komitmen Polres Pasaman dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Elang Timur Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial RHP di Nagari Durian Tinggi, Kecamatan Lubuk Sikaping, Senin (27/7/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah rumah yang berada di kawasan Jalan By Pass Nagari Durian Tinggi. Operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh tersangka.
Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat, SH, SIK, melalui keterangan resminya menjelaskan, laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Elang Timur Satresnarkoba yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Fahrul Roji, SH, dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
"Hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan tersangka di rumah seorang warga bernama Ismael R di Jalan By Pass Nagari Durian Tinggi. Tim kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan," ujar Kapolres.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati RHP sedang berada di ruang tamu rumah tersebut. Penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka dilakukan lebih dahulu, namun hanya ditemukan uang tunai sebesar Rp800.000 serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna merah.
Petugas kemudian memperluas penggeledahan ke dalam rumah. Dari bawah alas meja ruang tamu yang letaknya tidak jauh dari posisi tersangka, polisi menemukan satu plastik klip bening yang diduga berisi narkotika.
Sesuai prosedur, petugas menghadirkan saksi dari unsur perangkat nagari sebelum membuka barang temuan tersebut. Saat dimintai keterangan, RHP mengakui bahwa plastik klip tersebut merupakan miliknya dan mengaku menyimpan barang tersebut di bawah alas meja.
Setelah dibuka di hadapan saksi, plastik klip itu diketahui berisi 13 paket kecil yang diduga merupakan narkotika jenis sabu, masing-masing dikemas dalam plastik klip bening siap edar.
Selain mengamankan 13 paket sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu plastik klip bening, satu unit telepon genggam Vivo warna merah, uang tunai sebesar Rp800.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria F150 warna hitam tanpa pelat nomor.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana beserta aturan penyesuaian pidana yang berlaku.
Saat ini RHP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain maupun jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka.
Polres Pasaman mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba. (*)
Editor :Andry