Diduga Dianiaya Saat Bertugas, 61 Advokat Peradi SAI Laporkan Oknum Satpol PP ke Polda Sumbar
Perkumpulan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) foto bersama di depan SPKT Polda Sumatera Barat.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Sebanyak 61 advokat yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Padang kompak mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Barat untuk melaporkan dugaan kekerasan terhadap advokat Khairul Abbas, S.H., pada Senin (27/7/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk solidaritas sekaligus upaya menjaga marwah profesi advokat yang dilindungi undang-undang saat menjalankan tugas memberikan bantuan hukum kepada klien.
Ketua DPC Peradi SAI Padang Martry Gilang Rosadi, S.H., M.H., menegaskan laporan itu bukan hanya berkaitan dengan pribadi Khairul Abbas, tetapi menyangkut perlindungan terhadap seluruh profesi advokat di Indonesia.
"Perkara ini bukan hanya menyangkut saudara Khairul Abbas, tetapi juga menyangkut marwah profesi advokat, sehingga 61 advokat memberikan kuasa untuk mengawal dugaan kekerasan ini," katanya.
Menurut Martry, advokat merupakan salah satu penegak hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sehingga segala bentuk intimidasi maupun kekerasan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ia menyebut Peradi SAI akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga proses hukum memberikan kepastian dan keadilan.
"Kami percaya Polda Sumbar akan menangani laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan serta kami akan mengawal perkara ini hingga tuntas," ungkapnya.
Sementara itu, Khairul Abbas menjelaskan insiden bermula saat dirinya menjalankan tugas sebagai kuasa hukum Universitas Fort De Kock ketika melihat personel Satpol PP Kota Bukittinggi memasuki lahan milik kliennya melalui bagian belakang tanpa memperlihatkan dokumen resmi.
Khairul mengaku hanya mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut, namun justru diduga mengalami tindakan kekerasan oleh oknum Satpol PP.
"Saya hanya mempertanyakan dasar hukum mereka masuk ke lahan klien kami, tetapi saya justru didorong dan tangan saya dipiting oleh oknum Satpol PP," ujarnya.
Sebagai bagian dari proses hukum, Khairul telah menjalani visum untuk mendukung pembuktian atas dugaan penganiayaan yang dilaporkannya kepada kepolisian.
Ia berharap perkara tersebut diproses secara adil agar menjadi pembelajaran penting dalam menghormati profesi advokat sebagai aparat penegak hukum.
"Profesi advokat dilindungi undang-undang sehingga kami berharap kasus ini diproses secara adil dan tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum," katanya.
Khairul juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengurus dan anggota Peradi SAI Padang yang memberikan pendampingan hukum sejak awal pelaporan.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh rekan advokat Peradi SAI yang telah menunjukkan kekompakan dalam menjaga marwah profesi karena hari ini mungkin saya yang mengalami, namun besok bisa saja menimpa advokat lain," tuturnya.
Peradi SAI Padang berharap kepolisian segera mengusut tuntas laporan dugaan kekerasan tersebut serta menindak setiap pihak yang terbukti melanggar hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(*)
Editor :Andry