Enam Orang Saksi Dihadirkan Di Sidang Ketiga Kasus Penganiayaan Nenek Saudah
Suasana Sidang ketiga perkara dugaan penganiayaan terhadap Nenek Saudah di Pengadilan Negeri Pasaman.
SIGAPNEWS.CO.ID | PASAMAN -- Sidang ketiga perkara dugaan penganiayaan terhadap Nenek Saudah kembali digelar di Pengadilan Negeri setempat dengan menghadirkan enam orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dari enam saksi yang dihadirkan, lima di antaranya merupakan saksi fakta yang berada di lokasi kejadian perkara (TKP), sementara satu saksi lainnya adalah ayah terdakwa.
Dalam persidangan terungkap bahwa lima saksi yang berada di lokasi kejadian mengakui adanya tindakan pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban. Meski demikian, para saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti motif atau alasan di balik tindakan penganiayaan tersebut.
Salah satu saksi, Yusnil yang merupakan ayah terdakwa, menyampaikan bahwa dirinya tidak berada di TKP saat peristiwa terjadi karena tengah mengikuti musyawarah desa. Ia mengaku mengetahui kejadian tersebut setelah menerima laporan dari anaknya yang menyebutkan adanya pemukulan terhadap korban.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Pasaman, Nelsa Fadilla, menjelaskan bahwa keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Keterangan tersebut dinilai menguatkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan, termasuk dugaan keterlibatan terdakwa dalam kasus tersebut.
“Pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 9 April 2026, JPU akan menghadirkan dua orang saksi tambahan serta dua orang saksi ahli untuk memperkuat pembuktian,” ujar Nelsa.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Muhammad Doni, menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan lima saksi di persidangan, peristiwa tersebut disebut hanya melibatkan satu pelaku dan satu korban, tanpa adanya pihak lain yang turut serta di lokasi kejadian.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan pada Hari Kamis 9 April 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan saksi ahli guna memperjelas konstruksi perkara. (*)
Editor :Andry