OJK Cabut Izin BPR di Lubuk Basung
Kantor OJK di Padang jalan Khatib Sulaiman.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Kepala Otoritas Jssa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Roni Nazra, mengatakan bahwa, pencabutan izin usaha merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi kepercayaan masyarakat.
“Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat industri perbankan serta memastikan perlindungan terhadap nasabah,” katanya, Selasa (31/3/2026).
Sebelumnya OJK telah menetapkan BPR pembangunan nagari dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak 5 Maret 2025, karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah ketentuan, yakni kurang dari 12 persen.
Namun, upaya penyehatan yang dilakukan tidak membuahkan hasil. Sehingganya 3 Maret 2026, status bank tersebut ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR), setelah pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu memperbaiki kondisi permodalan dan likuiditas.
Sejalan dengan itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Nomor 46/ADK3/2026 tanggal 16 Maret 2026 menetapkan penanganan bank tersebut dilakukan melalui likuidasi, serta meminta OJK untuk mencabut izin usahanya.
Menindak lanjuti permintaan tersebut, OJK kemudian resmi mencabut izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari. Selanjutnya, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah sekaligus melakukan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Roni menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir karena dana nasabah di perbankan, termasuk di BPR, tetap dijamin oleh LPS sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
“OJK mengimbau nasabah untuk tetap tenang. Dana masyarakat di perbankan dijamin oleh LPS,” katanya.
Pencabutan izin ini menjadi bagian dari upaya otoritas dalam menjaga kesehatan sistem keuangan nasional, sekaligus memastikan hanya lembaga perbankan yang sehat dan memenuhi ketentuan yang dapat beroperasi.(*)
Editor :Andry