Kejaksaan Gelar Sosialisasi & Diseminasi Pedoman No.1 Tahun 2024 & Monitoring Evaluasi Kejati Sumbar

Kajati Sumbar Yuni Dari Winarsih, foto bersama saat gelar dosialisasi & diseminasi pedoman No. 1 tahun 2024, & monitoring evaluasi Kejati Sumbar.ist
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMIDSUS), kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi Pedoman Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Manajemen Penilaian Laporan, Pemantauan, dan Evaluasi serta Supervisi Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus di Aula Lantai 5 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Jumat (13/6/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Satuan tugas Pidana Khusus (Satgas Pidsus) Surya Nelli beserta tim, dan disambut oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Yuni Dari Winarsih, SH, M.Hum.
Kajati Sumbar mengatakan, sosialisasi ini bertujuan, untuk meningkatkan pemahaman serta mempercepat implementasi pedoman nomor 1 Tahun 2024, sebagai panduan kerja dalam mendukung optimalisasi kinerja bidang tindak Kejagung melalui aplikasi Simpelmonev Pidsus.
Selain itu, Kejati Sumbar menyambut baik kegiatan tersebut, sebagai langkah konkret dalam memperkuat sistem kerja internal kejaksaan, sekaligus mendukung upaya penegakan hukum yang berintegritas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta negara.
Surya Nelli,menjelaskan, mengenai penyempurnaan sistem pelaporan yang terintegrasi, mulai dari penilaian terhadap laporan bulanan, kecepatan, kelengkapan, dan kualitas pelaporan, hingga akurasi dalam pengisian Case Management System (CMS).
Ia juga menekankan, pentingnya monitoring dan evaluasi atas penyelesaian perkara serta kontribusi nyata terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang Pidsus.
"Dengan implementasi aplikasi Simpelmonev Pidsus ini, diharapkan dapat tercipta sistem pelaporan dan evaluasi yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien dalam mendukung penanganan perkara tindak pidana khusus secara nasional," kata Nelli.
Kegiatan tersebut, dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, para Kepala Seksi Pidsus dan Jaksa Fungsional Bidang Pidsus Kejati Sumbar, serta para operator perkara se-Kejati Sumbar. (*)
Editor :Riki Abdillah