Usai Divonis oleh Pengadilan, Kejari Padang Eksekusi Terpidana KDRT

Kepala Kejaksaan Negeri Padang Aliansyah memberikan keterangan pers, kepada wartawan. Ist
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, melakukan eksekusi terhadap terpidana Naluri Denay, (36), warga Siteba, Kota Padang, karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Aliansyah didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang Eriyanto, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Budi Sastera dan jaksa fungsional Irawati, mengatakan, terpidana divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Padang selama dua bulan kurungan penjara.
"Karena yang bersangkutan tidak melakukan banding ke Makamah Agung, maka putusan ini telah Inkracht (berkekuatan hukum tetap), inilah dasar kami untuk mengeksekusinya," katanya saat diwawancarai wartawan, Jumat (13/6/2025).
Sebelumnya, terpidana divonis dua bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
"Terpidana melanggar pasal 44 ayat (4) undang-undang nomor 23 tahun 2004," ujarnya.
Sebelumnya, terpidana dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Padang selama tiga bulan kurungan penjara. Usai menjalani administrasi dan pemeriksaan kesehatan di Kejari Padang, terpidana resmi memakai rompi merah dan menginap di rumah tahanan negara(rutan) Anak Air Kota Padang, sesuai dengan putusan pengadilan.
Dijelaskannya, terpidana yang merupakan dosen di perguruan tinggi Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap korban yang merupakan istrinya sendiri.
Kejadian ini berawal 10 Maret 2024, sekira pukul 07.30 WIB. Terpidana mengejar korban dan memukul punggung korban dengan tangannya, kemudian terpidana memiting leher korban sehingga wajah korban mengalami luka memar dipipi sebelah kiri. Sebab terpidana melakukan perkara karena terpidana tidak mengingin kan korban lagi. (*)
Editor :Riki Abdillah