JPU Tuntut Dirut dan Supervisor Akuntan Perumda PSM di PN Tipikor Padang
Suasana sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Kamis (5/3/2026)
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menuntut dua terdakwa, yaitu Direktur Utama.
Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) Poppy Irawan dan Supervisor Akuntan Perumda PSM Teddy Alfonso, dalam dugaan korupsi dana subsidi operasional Bus Trans Padang pada Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) tahun anggaran 2021.
Dalam tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Kamis (5/3/2026) keduanya dituntut berbeda.
Untuk terdakwa Popy Irawan, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama tujuh tahun dan enam bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari,selain itu terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti (up) sebesar Rp3,1 miliar. Dimana nilai tersebut dengan memperhitungkan uang yang telah disita sebelumnya sebesar Rp32,4 juta.
JPU menilai terdakwa Popy Irawan, terbukti melanggar pasal 603 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2023, tentang KUHPidana jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantaaan Tindak Pidana Korupsi sebgaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Tak hanya itu, terdakwa Teddy Alfonso dituntut dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan kurungan penjara, denda Rp200 juta dan subsider 80 hari. Nilai tersebut juga, memperhitungkan pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dilakukan sebelumnya sebesar Rp54 juta.
Sementara itu, terdakwa Teddy Alfonso dijerat pasal 603 jo pasal 21 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Pasal 15 Jo. 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentan,Pemberantaaan Tindak Pidana Korupsi sebgaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah. Hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan,"kata JPU Eka Dharma.
Usai membacakan tuntutan terdakwa, Penasihat Hukum (PH) dari masing-masing terdakwa mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
Sementara itu, sidang yang dipimpin oleh ketua majelis Nasri dengan hakim anggota Jon Hendri dan Emria Syafitri, masing-masing selaku hakim ad-hoc Tipikor PN Kelas IA Padang, memberikan kesempatan kepada PH mengajukan nota pembelaan tertulis, sehingga sidang diundur satu minggu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Benyamin Arsis, mengatakan, tuntutan tersebut merupakan hasil dari proses penyidikan dan pembuktian yang telah dilakukan selama penanganan perkara.
“Jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa dalam persidangan," katanya.
Ia menambahkan, dalam proses penyidikan perkara ini para terdakwa juga telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara dengan total mencapai Rp86,4 juta. Selain itu, penyidik turut menyita satu unit dump truck molen yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana subsidi operasional Bus Trans Padang yang bersumber dari APBD Kota Padang tahun anggaran 2021, dengan perkiraan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,7 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).(*)
Editor :Andry