Kuasa Hukum Tersangka Laporkan Kajari Padang ke Polda Sumbar, Komjak dan Satgas 53 Kejagung
Kuasa hukum tersangka BSN, yaitu Dr. Suharizal, M.H, M.M, M.IP, CLA, memberikan keterangan pers rilisnya kepada wartawan.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait manipulasi jaminan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) bank garansi distribusi semen, yang menyeret tersangka BSN yang juga direktur utama (dirut) PT. Benal Ichsan Persada kian memanas.
Pasalnya kuasa hukum tersangka BSN, yaitu Dr. Suharizal, M.H, M.M, M.IP, CLA, membeberkan sejumlah keberatan atas proses hukum yang menjerat kliennya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas kredit di Bank plat merah. Dalam keterangan yang ia sampaikan Rabu (4/3/2026), menyatakan terdapat kejanggalan dalam penetapan tersangka hingga penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Dikatakan, BSN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025 yang ditandatangani Kepala Kejari (Kajari) Padang Koswara, S.H., M.H. Surat panggilan terakhir sebagai tersangka dijadwalkan 14 Januari 2026. Namun, menurut kuasa hukum, terdapat kesalahan penulisan tanggal dan tahun dalam surat panggilan tersebut.
“Sudah kami konfirmasi, tetapi satu minggu kemudian, 22 Januari 2026, klien kami langsung dimasukkan dalam DPO tanpa perbaikan surat panggilan dan tanpa upaya paksa lebih dulu,” kata Suharizal.
Disebutkan,prosedur tersebut tidak lazim dan cenderung dipaksakan. Ia juga mempertanyakan pertimbangan Aparat Penegak Hukum (APH) mengingat kewajiban utang BSN kepada Bank Negara Indonesia atau BNI senilai Rp32 miliar disebut telah lunas. Menurutnya, pencantuman DPO tersebut bertepatan dengan proses sidang praperadilan yang berlangsung 20 Januari hingga 2 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Padang. Surat DPO itu bahkan dijadikan bukti oleh pihak Kejari dalam persidangan.
Terkait praperadilan (prapid) penyitaan, Suharizal menegaskan amar putusan bukanlah “menolak” permohonan, melainkan “tidak dapat diterima”. Hakim menyatakan Kejari Padang tidak pernah melakukan penyitaan uang Rp17.550.000.000 sebagaimana diberitakan sebelumnya. Uang tersebut sebelumnya disebut disita pada 14–15 Desember 2025 di kantor bank. Namun dalam persidangan, saksi penyidik mengakui tidak pernah melakukan penyitaan tersebut.
“Fakta persidangan membuktikan tidak ada penyitaan,” tegasnya.
Atas dasar itu, pihaknya melaporkan Kajari Padang ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar, Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, serta Satuan tugas (Satgas) 53 Kejagung RI. Ia menilai pernyataan tentang penyitaan Rp17,55 miliar yang disampaikan pada akhir Desember 2025 mengandung unsur dugaan penyampaian informasi bohong dan melanggar kode etik jaksa sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor PER- 014/A/JA/11/2012.
Selain itu, kuasa hukum juga mendaftarkan prapid baru terkait penyitaan tanah dan bangunan yang disebut sudah bukan milik BSN namun tetap disita dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.
Tak hanya itu, gugatan juga diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang guna menggugat perhitungan kerugian keuangan negara yang diterbitkan BPKP Sumbar atas perjanjian kredit antara BSN dan BNI. Suharizal membantah tudingan adanya “kredit fiktif”. Ia menjelaskan, hubungan hukum antara BSN dan bank plat merah murni perdata.
BSN sebagai debitur memperoleh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi. Rinciannya, Perjanjian Penerbitan Garansi Bank Nomor 022/PAM/PPGB/2017 tanggal 21 Juli 2017 dengan plafond Rp34 miliar, serta Perjanjian Kredit KMK Nomor 021/PAM/PK-KMK/2017 tanggal 21 Juni 2017 dengan maksimum kredit Rp11,7 miliar. Fasilitas bank garansi itu berkaitan dengan posisi BSN sebagai distributor PT Semen Padang.
Dalam perkembangannya, sebuah LSM melaporkan BSN dan PT Benal Ichsan Persada ke Kejari Padang dengan dugaan jaminan fiktif berupa 10 sertifikat tanah.Penyidik kemudian meminta pemblokiran 10 Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Kantor Pertanahan Kota Dumai melalui surat Print-3769/L.3.10/Fd.1/08/2024 tanggal 1 Agustus 2024. Blokir tersebut sempat dilaksanakan oleh BPN Kota Dumai.
Namun, kuasa hukum mengajukan gugatan pembatalan blokir ke PTUN Pekanbaru dan menyatakan perkara itu dimenangkan pihaknya. Ia menegaskan, 10 SHM tersebut diperoleh melalui jual beli sah dengan almarhum Anis Wardi dan keasliannya dibuktikan melalui Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Sertifikat tersebut juga pernah dibebani hak tanggungan di Bank Bukopin.
Disebutkan pula bahwa, sisa kewajiban PT Benal Ichsan Persada sebesar Rp25 miliar telah dilunasi secara bertahap, sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Penyelesaian Kewajiban dari pihak bank.
Pada awal Januari 2026, BSN melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan penuntutan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejari Padang berdasarkan Pasal 328 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Permohonan itu diajukan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Menurut Suharizal, perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut berkaitan dengan korporasi, yakni PT Benal Ichsan Persada, di mana BSN pernah menjabat Direktur dan Komisaris pada periode 2013–2020. Hingga awal Maret 2026, surat permohonan penundaan penuntutan itu disebut belum mendapat jawaban, apakah diterima atau ditolak.(*)
Editor :Andry