Dihadapan Hakim Tunggal Termohon Sangkal Keterangan Saksi
Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Jumat (2/3/2026) kemaren.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Sidang pra peradilan (Prapid) yang diajukan oleh warga Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Kota Padang berinisial NS kepada dua penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang yaitu DS dan WD, kembali dilanjutkan Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Jumat (2/3/2026) kemaren.
Dalam sidang tersebut, hakim tunggal
Marselinus Ambarita, memeriksa empat orang dengan perkara nomor : 3/Pid.Pra/2026/PN.Pdg. Para saksi tersebut yaitu WHS, RS, AF, dan DPB diperiksa secara bergantian dan disumpah sebelum memberikan keterangan.
Menurut keterangan para saksi, penyidik Polres Padang DS selaku termohon, diduga melakukan upaya pemerasan terselubung dengan meminta biaya sekolah perwira kepada Pemohon NS sebagai, apakah perkara yang dilaporkan dilanjutkan atau dihentikan.
Jika bantuan dana untuk sekolah perwira ini jadi diberikan NS, maka perkara Laporan NA terhadap NS bisa dihentikan.
"Kami mendengar secara langsung permintaan tersebut beberapa kali permintaan tersebut," kata keempat saksi yang hadir di persidangan.
Terhadap hal tersebut, pertanyaan hakim kepada Terlapor terkait proses penyelidikan, berguna untuk mengungkapkan secara terang benderang kesaksian WHS, RS, AF, dan DPB, yang menyatakan bahwa Termohon DS yang mengarahkan para saksi untuk diperiksa di Kantor Hukum Solidarity.
Saksi AF pun, dalam keterangannya menyebut bahwa ia sebagai admin kantor hukum awalnya pada tanggal 29 September 2025 jam 10.00 WIB, akan berangkat bersama saksi-saksi lainnya ke Kantor Polresta Padang untuk menemani saksi memberikan keterangan tanggal 29 September 2025, terkait kasus laporan palsu yang dilakukan pelapor NS terhadap NA.
Namun, Termohon DS mengatakan pertemuan dilakukan pada pukul 09. 00 WIB diulur kembali pada pukul 14. 00 WIB, kembali di ulur pada pukul 17.00 WIB sehingga, pemberian keterangan di Kantor Hukum Solidarity bersama saksi-saksi pelapor, D dan R, terealisasi pada malam hari pukul 20. 00 WIB di Kantor Hukum Solidarity.
"Karena keterangan yang dibuat DS dan WD tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi, membuat saksi keberatan dan minta dirubah keterangannya. Dan DS pun memberikan flashdisk draft BAW untuk dipersilahkan edit sendiri," tuturnya.
Saksi WHS juga menyampaikan bahwa, dirinya diperiksa pada 17 Oktober 2025 di tempat yang sama. Namun saat pemeriksaan, tidak ditanya apapun. Malah hanya meminta KTP dan BAW sudah tersedia.
"Saat dicek ternyata BAW yang sudah disediakan DS dan WD banyak yang salah. Sehingga ia sendiri yang memperbaiki keterangan BAW dimaksud kepada Ainil atas perintah," ucapnya
Sementara itu,Termohon dalam keterangannya menyampaikan bahwa terlambatnya memproses laporan NS karena banyaknya hambatan. Salah satunya adalah karena saksi NN selaku investor meminta mencabut kembali keterangannya, setelah sempat dimintai keterangan.
"Saat kami meminta keterangan NN, beliau sempat minta kasus ini tak usah dilanjutkan dan minta kedua belah pihak damai. Selang beberapa waktu kemudian beliau minta keterangannya dicabut dan diganti dengan anak beliau," jelasnya
Saat hakim mempertanyakan kebenarannya, DS meminta bantuan untuk sekolah perwira ke Pelapor N. Ia pun membantah hal tersebut.
Di luar persidangan, Aldyans Rio Pratra, S.H., S.E., M.M., M.Kn. Fadhli Marta Saputra, S.H., M.H. Stella Dea Firsty, S.H., M.Kn. dan Deni Efendi, S.H., M.Kn. Para kuasa hukum pemohon dari Kantor Hukum Solidarity menerangkan, kasus ini mencuat akibat laporan polisi nomor LP/B/714/VIII/2025 terkait pengaduan palsu yang dibiarkan membeku selama setengah tahun.
Ketimpangan ini memperkuat tudingan adanya penyidik by request yang bekerja bukan berdasarkan hukum, melainkan pesanan pihak tertentu. Penyidik diduga sengaja mengulur waktu (procrastination) dan hanya bermain di ranah administratif untuk menghindari substansi pidana yang dilaporkan.
Jadi para kuasa hukum Pemohon, prapid ini adalah ajang menguji materi atas undue delay (penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah) merupakan perluasan objek praperadilan dalam hukum acara pidana Indonesia sebagaimana didasarkan pada Pasal 158 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Tujuannya adalah prapid ini menjadi tonggak penting dalam menguji Pasal 158 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
"Fokus utamanya adalah melawan kelambatan yang tidak wajar (unreasonable delay) yang melanggar asas Speedy Trial (peradilan cepat),"ujarnya.
Tak hanya itu prapid ini berfokus pada kelambatan yang tidak wajar (unreasonable delay), dimana hakim akan menilai apakah penundaan tersebut melanggar hak terlapor untuk diproses segera (Asas Speedy Trial).
"Kini, publik menanti apakah Pengadilan Negeri Padang akan berani memutus rantai "Peti Es" ini atau justru terjebak dalam formalitas administratif yang disodorkan kepolisian. Kasus ini bukan lagi sekadar sengketa prosedur, melainkan ujian apakah hukum bisa dibeli oleh oknum berseragam atau tetap berdiri tegak sebagai panglima keadilan," pungkas para kuasa hukum pemohon.(*)
Editor :Andry