Lagi Tersangka BSN Absen Dari Panggilan Penyidik Kejari
Plt. Kasi Pidsus Kejari Padang, Budi Sastera didampingi Kasi intel Kejari Padang, Eriyanto, memberikan penjelasan kepada sejumlah wartawan.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Untuk yang ketiga kalinya, tersangka berinisial BSN, Direktur atau Komisaris PT Benal Ichsan Persada (BIP) yang tersangkut kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kembali absen dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
"Ya, ini sudah panggilan ketiga terhadap tersangka BSN dan hari ini kembali tidak datang," kata Plt.Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Budi Sastera didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi intel) Kejari Padang, Eriyanto, kepada sejumlah wartawan, Rabu (21/1/2026).
Budi menjelaskan bahwa, agenda dalam pemanggilan terhadap tersangka BSN yang juga merupakan anggota DPRD Sumbar ini masih untuk tahap pemeriksaan. Namun pihak Kejari pun menilai dengan ketidak hadiran tersangka ini bentuk itikad tidak baik.
"Kami melihat ini itikad tidak baik dari pihak tersangka. Setelah tiga kali pemanggilan ini kami akan siapkan proses selanjutnya untuk menetapkan tersangka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO,)" kata Budi.
Atas kasus ini, Budi juga mengatakan kalau dalam kasus ini ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan, dan sampai saat ini belum ada proses penahanan.
Selain BSN, dua tersangka lain yaitu RA selaku senior relationship manager PT bank BUMN periode 2016-2019 dan juga RF selaku relationship manager periode 2018-2020 pada bank BUMN.
"Dua tersangka lain ini koperatif," katanya.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi fasilitas KMK ini berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.34 miliar.(*)
Editor :Andry