Pengacara Dr. Suharizal, M.H, M.M, M.IP, CLA, Sebut Kliennya Telah Kembalikan Kerugian Negara
Kuasa hukum tersangka Dr. Suharizal, M.H, M.M, M.IP, CLA, diwawancari wartawan.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Kuasa hukum BSN yaitu Dr. Suharizal, M.H, M.M, M.IP, CLA, tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK), angkat bicara terkait kliennya.
Menurutnya, pihaknya telah memasukan surat secara resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, namun hingga kini belum dibalas.
"Ketika sidang pra peradilan (prapid) ini sudah dibuka, maka dihentikan proses perkara itu, sampai dikeluarkan putusan prapid oleh Pengadilan Negeri (PN),"katanya kepaa wartawan, Rabu (21/1/2026).
Lebih lanjut disebutkan, dalam pasal 263 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru digunakan penundaan tuntutan.
"Surat yang kita masukkan ke Kejari Padang 14 Januari 2026 belum dibalas oleh Kejari Padang," ujarnya.
Ia berharap agar surat yang dimasukkan direspon. Terkait dengan kerugian negara, kliennya sudah mengembalikan.
Sebelumnya, Kejari Padang telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Adapun tiga orang tersangka tersebut adalah Direktur atau Komisaris PT Benal Ichsan Persada berinisial BSN. RA selaku senior relationship manager PT bank BUMN periode 2016-2019 dan juga RF selaku relationship manager periode 2018-2020 pada bank BUMN, yang diduga membantu dalam pemulusan manipulasi tersebut.
Dalam kasus tersebut, kerugian negara sebesar Rp 34 miliar. Hal ini berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), selain itu Kejari Padang telah menyiapkan saksi dan ahli kepersidangan. (*)
Editor :Andry