Membedah RUU KUHAP 2025: Saatnya Advokat Berhenti Menjadi "Pajangan" di Ruang Periksa
Mulyadi, S.H, Mahasiswa Magister Hukum Universitas Andalas.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Oleh Mulyadi, S.H, Penulis adalah Mahasiswa Magister Hukum Universitas Andalas.
Setelah lebih dari empat dekade bersandar pada undang-undang Nomor 8 tahun 1981, sistem peradilan pidana kita akhirnya berada diambang transformasi besar. Kehadiran KUHAP 2025 (Undang-Undang 20 Tahun 2025) bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan sebuah pernyataan terhadap tuntutan modernisasi sistem peradilan yang lebih adil dan humanis. Salah satu poin paling krusial yang diusung adalah reposisi peran advokat: dari pendamping pasif menjadi aktor utama penegakan hukum yang setara.
Selama ini, publik sering melihat advokat dalam proses penyidikan hanya sebagai "saksi bisu" yang duduk di pojok ruangan. Namun, KUHAP 2025 membawa semangat equality of arms, sebuah landasan filosofis yang menuntut kesetaraan posisi antara aparat penegak hukum dan pembela demi menjamin fair trial.
Terobosan Intervensi Aktif dan Akses Dini
Ada terobosan radikal yang patut kita kawal dalam Undang Undang baru ini. Pertama, jaminan hak tersangka untuk didampingi advokat sejak tahap penyelidikan, bahkan sebelum status tersangka ditetapkan secara formal. Ini adalah benteng pertama untuk mencegah pelanggaran prosedur sejak dini.
Kedua, transformasi peran advokat dari pasif menjadi aktif selama pemeriksaan. Dalam Undang-Undang ini, advokat memiliki kewenangan untuk mengajukan keberatan langsung terhadap pertanyaan yang bersifat menjebak atau intimidasi psikologis yang dapat menghasilkan keterangan tidak sukarela. Setiap keberatan wajib dicatat dalam Berita Acara PemerBAP dan akan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menilai validitas bukti dalam sebuah perkara.
Transparansi Dokumen Kunci Pembelaan Efektif
Keadilan sulit dicapai dalam kegelapan informasi. KUHAP 2025 mewajibkan transparansi penuh atas dokumen perkara, dimana advokat berhak mendapatkan salinan BAP maksimal 7 hari sejak diminta. Tanpa akses terhadap bukti dan laporan ahli yang lengkap, pembelaan hanya akan menjadi formalitas belaka. Langkah ini memperkuat prinsip kesetaraan posisi dalam sistem hukum kita.
Imunitas dan Keadilan bagi yang tak Mampu
Agar pembelaan berjalan maksimal tanpa rasa takut, KUHAP 2025 ini memberikan perlindungan hukum atau imunitas eksplisit bagi advokat yang menjalankan tugasnya dengan iktikad baik. Pernyataan dalam persidangan atau nota pembelaan tidak dapat dipidanakan selama relevan dengan kasus yang ditangani.
Lebih jauh, negara mempertegas mandatnya dalam memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu, terutama untuk kasus dengan ancaman pidana di atas 5 tahun. Keadilan tidak boleh hanya menjadi milik mereka yang berpunya negara wajib menjamin kualitas layanan bantuan hukum cuma-cuma setara dengan jasa Advokat profesional.
Menghadapi Realita Digital dan Restoratif
Kita juga melihat pergeseran kearah digitalisasi melalui e-litigasi dan paradigma keadilan restoratif (restorative justice). Advokat kini dituntut menjadi fasilitator dialog antara pelaku dan korban untuk mencapai pemulihan, bukan sekadar bertarung di ruang sidang.
Mengawal Spirit Reformasi
Tentu, jalan menuju implementasi tidaklah mulus. Tantangan seperti resistensi kultural dari aparat yang terbiasa dengan praktik lama hingga keterbatasan infrastruktur teknologi di daerah masih membayangi pada setiap Advokat dalam menjalankan peranya.
Namun, KUHAP 2025 adalah langkah progresif menuju sistem peradilan yang lebih berimbang. Keberhasilannya tidak hanya bergantung pada kualitas teks regulasi, tetapi pada komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk bertransformasi dalam penegakan Hukumnya. Dimana advokat adalah sebagai pilar penegakan hukum, memegang tanggung jawab historis untuk memastikan spirit reformasi ini benar-benar terwujud dalam praktik sehari-hari demi keadilan substantif bagi seluruh warga negara untuk mencapai sebuah keadilan. (*)
Editor :Andry