Terkait Dugaan Korupsi Manipulasi Jaminan Pemberian Fasilitas KMK, Kuasa Hukum Angkat Bicara
Kuasa hukum dari salah satu tersangka, yaitu Dr. Suharizal, M.H, M.M, M.IP, CLA, menggelar konfrensi pers kepada sejumlah wartawan di Padang.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Usai ditetapkan tersangka, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, pada akhir Desember 2025 lalu, dalam kasus dugaan korupsi manipulasi jaminan pada pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) bank garansi distribusi semen.
Salah satu dari tersangka berinisial BSN, yang juga dirut PT. Benal Ichsan Persada melalui kuasa hukumnya, yaitu Dr. Suharizal, M.H, M.M, M.IP, CLA, angkat bicara.
Menurutnya, tidak ada tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas KMK dan Bank garansi distribusi Semen oleh “Bank” cabang Padang dan sentral kredit menengah Pekanbaru Kepada PT. Benal Ichsan Persada tahun 2013 s/d 2020 yang menurut penyidik kejari Padang, mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp34 Miliar.
"Atas penetapan tersangka, kami telah mengajukan Pra peradilan (Prapid) dan akan disidangkan Selasa 20 Januari 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang atas tindakan penyitaan. Dan kami telah mendaftarkannya,"katanya kepada wartawan, saat konfrensi pers, Senin (19/1/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa kliennya, telah menyelesaikan atau melunasi sisa kewajiban PT Benal Ichsan Persada yang awalnya Rp34 milyar, kepada Bank sebesar Rp. 25.550.000.000, telah dilakukan pelunasan bertahap, dan sampai tanggal 15 Januari 2026 telah dinyatakan lunas. Tak hanya itu, terkait tuduhan “kredit fiktif” dan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) itu tidak benar.
"Kien kami, memiliki hubungan hukum keperdataan dengan bank. Dimana klien kami adalah selaku debitur yang diberikan fasilitas KMK dan Bank Garansi dari Bank selaku kreditor. Bank garansi berkaitan dengan posisi klien kami sebagai distributor dari PT Semen Padang,"kata pengacara kondang ini.
Ditambahkannya, antara kliennya dan bank, saling mengikatkan diri kepada dokumen keperdataan sebagai, perjanjian penerbitan garansi Bank Nomor 022/PAM/PPGB/2017 tanggal 21 Juli 2017, berserta seluruh perubahannya, dengan platfond Garansi Bank sebesar Rp 34.000.000.000.
Perjanjian KMK nomor : 021/PAM/PK-KMK/2017 tanggal 21 Juni 2017 dengan maksimum kredit Rp. 11.700.000.000. Sewaktu pandemi Covid-19 menyebabkan kliennya atau PT. Benal Ichsan Persada harus menutup usahanya dan kemudian gagal bayar ke PT. Semen Padang, yang kemudian PT. Semen Padang mencairkan Bank garansi senilai Rp. 34.000.000.000.
Bank untuk mendapatkan pembayaran tagihan PT. Benal Ichsan Persada sehingga kewajiban PT. Benal Ichsan Persada dengan dicairkannya Bank garansi tersebut menjadi lunas terhadap tagihan di PT. Semen Padang. Selain itu, Bank garansi tersebut oleh Bank telah diubah menjadi pemberian fasilitas KMK kepada PT. Benal Ichsan Persada. Pada saat itu posisi hutang (kewajiban) kepada Bank adalah sebagai, utang Bank garansi sebesar Rp 34.000.000.000, berdasarkan perjanjian penerbitan garansi Bank Nomor 022/PAM/PPGB/2017 tanggal 21 Juli 2017. Utang berupa KMK sebesar Rp.10.875.000.000 berdasarkan perjanjian KMK Nomor : 021/PAM/PK-KMK/2017 tanggal 21 Juni 2017.
"Terhadap kondisi tersebut di atas, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan klien kami, ke Kejari Padang dengan dugaan memberikan jaminan fiktif, kepada Bank terkait dengan jaminan terhadap fasilitas kredit di Bank dimaksud yaitu berupa aset yang diduga fiktif. Atas laporan tersebut, Kejari Padang telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, yang dilakukan dengan tindakan meminta agar dilakukan “Pemblokiran” terhadap 10 Sertifikat tersebut kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai karena diduga fiktif," ujarnya.
Disebutkan, utang PT Benal Ichsan Persada pada Bank senilai Rp. 10.875.000.000,berdasarkan perjanjian kredit KMK, dengan Nomor : 021/PAM/PK-KMK/2017 tanggal 21 Juni 2017, Pemohon telah terbayar lunas.
Lebih lanjut dikatakan, terhadap utang kliennya di PT Benal dalam bentuk fasilitas KMK sebagai perubahan dari Bank garansi sejumlah Rp 34.000.000.000,Bank telah melakukan penjualan aset jaminan milik PT Benal Ichsan Persada.
Untuk sisa utang kepada Bank sejumlah Rp. 32.180.000.000, antara PT Benal Ichsan Persada dengan Bank telah dibuat kesepakatan tentang penyelesaian utang, sebagaimana dituangkan dalam “perjanjian penyelesaian utang Nomor: 008-PKM- PPH-2025 tanggal 04 Juli 2025. Terhadap sisa utang kliennya kepada Bank telah dibuat kesepakatan tentang penyelesaian utang, sebagaimana dituangkan dalam perjanjian penyelesaian Utang Nomor: 008-PKM-PPH-2025 tanggal 04 Juli 2025, dimana PT Benal Ichsan Persada menambahkan jaminan.
"Bahwa sisa kewajiban PT Benal Ichsan Persada kepada Bank sebesar Rp25 milyar, telah dilakukan pelunasan bertahap, dan sampai tanggal 15 Januari 2026 telah dinyatakan lunas. Hal mana dapat dibaca dari surat Bank yang ditujukan kepada PT Benal Ichsan Persada, surat keterangan penyelesaian kewajiban atas nama. PT Benal Ichsan Persada," tegasnya.
Terkait dengan 10 sertifikat yang diduga “fiktif” oleh penyidik Kejari Padang adalah fakta hukum yang keliru, sesat dan tidak beralasan. Perolehan 10 objek atau bidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut adalah dengan cara jual sampai beli antara pemohon selaku pembeli dan saudara Alm. Anis Wardi selaku pemilik asal atau awal (penjual), dan SHM tersebut adalah asli dan tidak fiktif.
"Selain pernah terpasang hak tangunan di Bank Bukopin oleh Alm. Anis Wardi, keaslinya SHM dibuktikan dengan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau," tuturnya.
Disebutkan, dalam rangkaian tindak penyidikan, termohon (penyidik) Kejari Padang telah melakukan “Pemblokiran” terhadap 10 sertifikat tersebut di atas kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai karena diduga fiktif, sesuai dengan surat Kejari Padang Nomor : Print-3769/L.3.10/Fd.1/08/2024 tanggal 1 Agustus 2024 perihal pemblokiran sertifikat.
"Bahwa tindak lanjut surat pemblokiran dari termohon tersebut BPN Kota Dumai telah memblokir 10 SHM dimaksud. Atas tindakan administrasi ini, pemohon telah melakukan upaya hukum yaitu mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di PTUN Pekanbaru terhadap Kepala Kantor Pertanahan Dumai sebagai Tergugat dan Pemohon sebagai Penggugat," tandasnya.
Tak hanya itu, gugatan tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dengan nomor 56/G/TF/2024/PTUN.PBR tanggal 26 Mei 2025 yang diucapkan dimuka sidang serta dipublikasikan melalui sistem informasi pengadilan pada 28 Mei 2025 yang pada pokoknya mengabulkan gugatan penggugat, untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa, tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan menyatakan batal tindakan pemerintahan tergugat berupa melakukan pemblokiran terhadap 10 sertifikat dimaksud.
Sebelumnya, Kejari Padang telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Adapun tiga orang tersangka tersebut adalah Direktur atau Komisaris PT Benal Ichsan Persada berinisial BSN. RA selaku senior relationship manager PT bank BUMN periode 2016-2019 dan juga RF selaku relationship manager periode 2018-2020 pada bank BUMN, yang diduga membantu dalam pemulusan manipulasi tersebut.
Dalam kasus tersebut, kerugian negara sebesar Rp 34 miliar. Hal ini berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), selain itu Kejari Padang telah menyiapkan saksi dan ahli kepersidangan. (*)
Editor :Andry