Seleksi Petugas Haji Daerah 2026 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya, Bagi ASN Minimal Eselon IV
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) M. Rifki, bersama Gubernur Sumatra Barat.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Pelaksanaan seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) tahun 1447H2026M sudah dibuka. Pelaksana tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) M. Rifki, melakukan koordinasi dengan Gubernur Mahyeldi di Istana Gubernur.
Koordinasi tersebut, dilakukan sebagai bagian dari persiapan seleksi PHD yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, sesuai kebijakan pemerintah pusat, guna memastikan proses seleksi berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.
Rifki menjelaskan, seleksi PHD merupakan bagian strategis dari upaya menyiapkan layanan haji yang profesional, tertib, dan berorientasi pada kepentingan jemaah pasalnya, seluruh tahapan seleksi mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas.
“Petugas Haji Daerah adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam melayani jemaah di lapangan. Maka yang kita cari bukan hanya memenuhi syarat administratif, tetapi benar-benar memiliki kapasitas, integritas, dan komitmen pelayanan,” Kata Rifki Minggu, (18/1/2025).
Ia menambahkan, seleksi PHD melibatkan biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi dalam pelaksanaannya. Hasil seleksi nantinya akan diumumkan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
Rifki juga menjelaskan bahwa, bidang layanan petugas haji daerah terdiri atas dua kategori, pelayanan umum dan pelayanan kesehatan. Syarat umum calon PHD bagi yang berstatus ASN, maksimal menduduki jabatan Eselon IV/ setara.
Adapun pendaftaran seleksi PHD dibuka sejak tanggal 17 sampai 21 Januari 2026, dilanjutkan dengan tes CAT pada 22 Januari 2026. Pengumuman hasil akhir seleksi PHD dijadwalkan pada tanggal 23 Januari 2026.
Sejalan dengan itu, pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon PHD, baik syarat umum maupun syarat khusus sesuai bidang layanan.
Adapun syarat umum calon PHD antara lain, warga Negara Indonesia beragama Islam, memiliki kemampuan dan pengetahuan di bidang penyelenggaraan ibadah haji,memiliki dokumen kependudukan yang sah sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan hasil istitha’ah kesehatan, laki-laki dan/atau perempuan,tidak dalam keadaan hamil, memiliki komitmen dalam pelayanan jemaah haji, memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik, mampu mengoperasikan Microsoft Office serta aplikasi pelaporan berbasis Android dan/atau iOS, dan lulus seluruh tahapan seleksi.
Bagi calon PHD berstatus ASN, dibatasi maksimal menduduki jabatan Eselon IV atau yang setara. Syarat khusus bidang pelayanan umum, berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun saat mendaftar, berpendidikan paling rendah sarjana atau sederajat, memiliki kemampuan manajerial,
memahami regulasi perhajian, manasik haji, dan alur perjalanan ibadah haji mampu membaca Al-Qur’an, diutamakan mampu berbahasa Arab dan atau Inggris.
Sedangkan dyarat khusus bidang pelayanan kesehatan, yaitu berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 58 tahun saat mendaftar, berprofesi sebagai dokter atau tenaga keperawatan, Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik,
diutamakan telah menunaikan ibadah haji, diutamakan mampu berbahasa Arab dan atau Inggris.
Usulan calon PHD dilengkapi dokumen pendukung, dimasukkan dalam map folio, dan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat c.q. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sumbar paling lambat 20 Januari 2026.(*)
Editor :Andry