Eks Wali Nagari Panti di Dihukum 1 Tahun dan 4 Bulan Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, membacakan putusan terhadap terdakwa.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Yefrinaldi, yang merupakan eks Wali Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, dalam kasus dana desa di Pasaman, yang mana dalam penggunaan dan pengelolaan APBNagari Panti tahun anggaran 2022 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.174.619.050,-.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan kurungan penjara. Membayar denda Rp50 juta dan subsider tiga bulan penjara," kata ketua majelis hakim Fatchu Rochman, didampingi Hendri Joni dan Emria, saat membacakan amar putusan, Senin (12/1/2026) kemaren.
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp 129.959.050 dan subsidair 3 bulan penjara.
Menurut majelis hakim, terdakwa melanggar pasal 3 jo 18 undang-undang nomor 31, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor), sebagaimana diubah dan ditambah undang-undang nomor 20 tahun 200, tentang tipikor.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,"ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (KN) Pasaman selama 1 tahun 6 bulan penjara.(*)
Editor :Andry