Hakim yang Takut Atasan tak Akan Pernah Berani Pada Kekuasaan
Hendri Joni, Hakim ad-hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- OLEH Hendri Joni, Hakim ad-hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang
Selama puluhan tahun, Indonesia memelihara ilusi bahwa independensi hakim dapat dibentuk melalui karier birokratis. Seorang lulusan muda direkrut sebagai calon hakim, ditempa melalui pelatihan internal, lalu dipromosikan dan dimutasi dari satu pengadilan ke pengadilan lain. Dalam teori, jalur ini menjanjikan profesionalisme. Dalam praktik, ia melahirkan ketergantungan struktural yang justru menggerogoti independensi.
Model hakim karier Indonesia bertumpu pada satu mekanisme utama, promosi dan mutasi. Dari sinilah persoalan bermula. Hakim bukan hanya mengadili perkara, tetapi juga, secara sadar atau tidak, menghitung langkah kariernya sendiri. Siapa atasan yang menilai, siapa yang mengusulkan promosi, siapa yang menentukan penempatan. Ketika masa depan profesi seseorang bergantung pada struktur di atasnya, keberanian akan selalu dinegosiasikan.
Dalam perkara biasa, sistem ini mungkin bekerja,tetapi dalam perkara strategis, korupsi besar, kejahatan ekonomi, sengketa kekuasaan model ini menunjukkan kebobrokannya. Hakim yang hidup dari promosi akan selalu memiliki satu ketakutan laten: putusan yang terlalu berani bisa berujung pada stagnasi atau peminggiran karier. Ketakutan ini jarang diucapkan, tetapi nyata dalam praktik.
Tidak mengherankan jika banyak putusan menjadi sangat formalistik. Hukum dibaca secara sempit, fakta diperlakukan secara teknis, dan keberanian substantif digantikan oleh kehati-hatian berlebihan. Dalam sistem seperti ini, independensi bukan dilanggar secara frontal, melainkan dikikis perlahan oleh mekanisme administratif.
Bandingkan dengan negara-negara yang sistem peradilannya relatif matang. Di Amerika Serikat dan Inggris, hakim bukanlah produk birokrasi sejak muda. Mereka direkrut dari pengacara senior, jaksa berpengalaman, atau akademisi yang telah puluhan tahun berpraktik. Mereka datang ke kursi hakim setelah melewati puncak karier profesional. Mereka tidak menunggu promosi. Mereka tidak berharap mutasi. Mereka tidak memiliki atasan birokratis yang menentukan masa depan mereka.
Karena itu, keberanian mereka bukan hasil pelatihan, melainkan konsekuensi dari posisi struktural. Seorang pengacara senior yang telah berhadapan dengan negara, korporasi besar, dan kepentingan politik selama bertahun-tahun tidak mudah gentar ketika duduk sebagai hakim. Ia tidak dibentuk oleh sistem, ia justru menjaga jarak darinya.
Indonesia memilih jalan sebaliknya. Hakim direkrut muda, dibesarkan oleh sistem, lalu diharapkan menjadi independen terhadap sistem yang sama. Ini kontradiksi mendasar. Indepedensi tidak tumbuh dari ketergantungan. Ia lahir dari kemandirian.
Ketika sistem hakim karier murni terbukti tidak cukup, negara membentuk hakim ad hoc sebagai koreksi. Namun koreksi itu setengah hati. Hakim ad hoc diperlakukan sebagai aktor sementara, tanpa jalur karier, tanpa jaminan kesejahteraan, dan tanpa posisi setara. Negara ingin keahlian mereka, tetapi tidak ingin mengubah desain sistemnya.
Kini muncul gagasan yang lebih berbahaya, menghapus hakim ad hoc dan pengadilan khusus, lalu menyerahkan semuanya kepada hakim karier yang “cukup disertifikasi”. Ini bukan reformasi, melainkan kemunduran yang dibungkus efisiensi. Sertifikasi teknis tidak pernah bisa menggantikan pengalaman profesional yang matang dan pengalaman tidak bisa dipercepat oleh modul pelatihan.
Masalah peradilan Indonesia bukan pada kurangnya sertifikat, melainkan pada desain karier yang salah arah. Selama hakim hidup dalam bayang-bayang promosi dan mutasi, keberanian akan selalu menjadi barang langka. Selama hakim harus menengok ke atas sebelum memutus ke bawah, keadilan akan terus dinegosiasikan.
Reformasi seharusnya bergerak ke arah sebaliknya, mengurangi dominasi hakim karier birokratis, dan membuka jalan bagi hakim khusus profesional, hakim yang direkrut dari kalangan ahli hukum berpengalaman dan ditempatkan setara secara institusional. Bukan sebagai tamu sementara, tetapi sebagai bagian utuh dari kekuasaan kehakiman.
Negara yang matang tidak menaruh perkara strategis di tangan mereka yang masih bergantung pada sistem karier. Ia mempercayakan keadilan kepada mereka yang telah selesai dengan urusan kariernya sendiri.
Selama Indonesia masih percaya bahwa hakim yang takut atasan bisa diharapkan berani pada kekuasaan, selama itu pula independensi peradilan akan tetap menjadi slogan, bukan kenyataan.
Diharapkan dengan tulisan ini, tentunya cukup komprehensif dan relevan dengan perdebatan reformasi peradilan saat ini dan layak dibagikan sebagai bahan diskusi untuk membuka cara pandang yang lebih luas. (*)
Editor :Andry