Mekanisme Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, & Kompensasi Keadilan Restoratif UU No 20 Tahun 2025
Cica Ayu Pernanda Sari, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Univeristas Andalas.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Oleh Cica Ayu Pernanda Sari, Penulis adalah Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Univeristas Andalas
Dalam upaya mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan hak, yang dimana degan disahkannya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP 2025 telah memperkenalkan penguatan mekanisme ganti rugi, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi. Regulasi ini menandai pergeseran paradigma dari pendekatan retributif yang berfokus pada hukuman, menuju keadilan restoratif yang mengutamakan pemulihan hak korban dan perlindungan warga negara dari kesalahan sistem peradilan.
Pergeseran paradigma keadilan antara KUHAP Lama dengan KUHAP 2025, yang mana KUHAP Lama berorientasi pada keadilan retributive dengan fokus utama pada penghukuman pelaku, sebagaimana korban berperan sebagai saksi dan negara menjadi pihak utama dalam proses hukum. Sementara pada KUHAP 2025 mengadopsi pendekatan restoratif yang memprioritaskan pemulihan hak korban, perlindungan tersangka dari kesalahan prosedural, dan penguatan mekanisme ganti kerugian.
Ada pun Ganti rugi yang diatur dalam pasal 173–175 KUHAP 2025, diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban negara atas kesalahan dalam penegakan hukum. Dimana cakupannya meliputi, penangkapan tidak sah, hak ganti rugi atas penangkapan tanpa dasar hukum atau kekeliruan identitas, penahanan sewenang-wenang, kompensasi atas penahanan tanpa alasan yang sah atau prosedur yang keliru dan tuntutan tidak berdasar, serta perlindungan dari penuntutan yang tidak memiliki dasar hukum kuat. Pada KUHAP 2025 juga mengatur terkait Rehabilitasi yang diatur dalam Pasal 176–177 KUHAP 2025 yang bertujuan memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dalam situasi tertentu.
Sebagaimana memulihkan keadaan terdakwa tersebut melalui berupa adanya Putusan bebas (Vrijspraak) diberikan apabila terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana, kemudian adanya Lepas dari Tuntutan Hukum (Ontslag) diberikan jika perbuatan terdakwa terbukti bukan tindak pidana atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga Implementasi KUHAP 2025 memperkuat prosedur rehabilitasi, termasuk publikasi putusan melalui media untuk pemulihan reputasi yang efektif.
Restitusi dalam KUHAP 2025 merupakan intrumen krusial dalam mewujudkan keadilan yang substansi bagi korban tindak pidana yang diatur dalam Pasal 178–182 KUHAP 2025, yang dimana restitusi merupakan kewajiban pelaku untuk mengganti kerugian yang diderita oleh korban akibat tindak pidana. Mekanisme pembayaran ganti rugi materiil dan immateriil kepada korban atau ahli waris, yakni meliputi kerugian termasuk biaya pengobatan, kehilangan penghasilan, kerusakan properti, serta trauma psikologis. Restitusi tersebut ditetapkan oleh Hakim yang dituangkan dalam putusan pengadilan dan dapat dieksekusi secara paksa jika tidak dipenuhi.
Alur prosedur pengajuan ganti rugi dan restitusi yang diatur dalam KUHAP 2025 dapat diajukan melalui proses sebagai berikut: tahap penyidikan, permohonan restitusi diajukan pada awal proses penyidikan kepada penyidik dengan dokumentasi kerugian; tahap penuntutan, penuntut umum dapat mempertimbangkan restitusi dalam surat dakwaan dan untuk ganti rugi tersangka dapat mengajukan praperadilan apabila terdapat kesalahan dalam proses penegakan hukum, kemudian pada tahap persidangan, pemeriksaan dilakukan bersamaan dengan perkara pokok, dengan menghadirkan bukti dan saksi ahli kemudian Hakim menetapkan Putusan Pengadilan terkait besaran ganti rugi atau restitusi dalam amar putusannya, selanjutnya pada tahap eksekusi, ganti rugi dibayarkan negara melalui APBN; restitusi dieksekusi terhadap terpidana dengan mekanisme kurungan pengganti atau penyitaan aset.
Dalam KUHAP 2025 peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lebih diperkuat untuk proses penghitungan Restitusi. Yang mana penghitungan restitusi dilakukan dengan menghitung besaran restitusi secara transparan berdasarkan kerugian materiil dan immateril. Asistensi hukum korban, memberikan pendampingan dalam pengajuan restitusi dan kompensasi. Verifikasi kompensasi, memverifikasi permohonan kompensasi untuk korban pelanggaran HAM berat dan terorisme.
Solusi dan kendala pada saat melakukan eksekusi restitusi, KUHAP 2025 menyediakan mekanisme untuk mengatasi hambatan tersebut yakni dengan melakukan: pembayaran bertahap, terpidana dapat membayar secara bertahap dengan adanya persetujuan pengadilan, pidana penjara pengganti, yang mana apabila terpidana tidak mampu membayar restitusi maka terpidana dijatuhkan pidana penjara pengganti yang tidak melebihi pidana pokoknya; dan penyitaan aset, yang mana asset terpidana dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban restitusi. Kompensasi diatur dalam pasal 183–186 KUHAP 2025, kompensasi merupakan tanggung jawab negara dalam memberikan ganti rugi kepada korban atau ahli waris dalam situasi khusus.Kompensasi diberikan kepada yang melakukan pelanggaran HAM berat seperti, genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan penyiksaan sistematis, korban tindak pidana terorisme yang mengalami kerugian fisik, psikologis, atau materil, serta apabila pelaku tidak mampu memberikan restitusi, negara mengambil alih tanggung jawab atau ketidakmampuan pelaku Kemudian KUHAP 2025 mengatur Penggabungan gugatan ganti rugi lebih rinci yang dimana diatur dalam Pasal 189–192 KUHAP 2025.
Dimana KUHAP 2025 memperkenalkan mekanisme penggabungan gugatan ganti rugi dalam perkara pidana untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas yang disebut dengan efisiensi procedural guna untuk menghilangkan pengajuan gugatan perdata secara terpisah. Adanya pemeriksaan simultan yakni gugatan ganti rugi diperiksa bersamaan dengan perkara pidana. Putusan komprehensif yang mana hakim dapat menjatuhkan putusan yang mencakup pemidanaan dan kewajiban ganti rugi. Dan aksesibilitas keadilan agar memudahkan korban mengakses keadilan dengan adanya keterbatasan ekonomi.
Sehingga pada KUHAP 2025 mencipkatan Sistem perlindungan dan pemulihan hak yang komprehensif, yang dimana menandai transformasi fundamental sistem peradilan pidana Indonesia dengan memperkuat empat pilar mekanisme pemulihan yakni ganti rugi, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi. Adanya Inovasi prosedural seperti penggabungan gugatan, penguatan peran LPSK, dan penyederhanaan akses bantuan hukum menjadikan mekanisme ini lebih dari sekadar norma, melainkan instrumen nyata untuk perlindungan hak asasi manusia. Langkah ini merupakan terobosan strategis menuju sistem peradilan yang lebih adil, akuntabel, dan berorientasi pada pemulihan.(*)
Editor :Andry