Majelis Hakim Vonis Bebas 13 Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru

Sorak Sorai dari keluarga terdakwa dugaan korupsi ganti rugi lahan tol, Padang-Pekan Baru,
SIGAPNEWS.CO | SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Sorak Sorai dari keluarga terdakwa dugaan korupsi ganti rugi lahan tol, Padang-Pekanbaru, yang berlokasi di Taman Kehati, tampak terlihat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Sidang yang dimulai pukul 16.40 WIB dan berakhir sekitar pukul 24. 00 WIB. Diwarnai Isak tangis dari keluarga terdakwa. Bak menonton pertandingan sepak bola, keluarga terdakwa yang menyaksikan proses persidangan di luar ruang sidang, tampak haru, saat majelis hakim memvonis bebas 13 terdakwa.
Sidang yang dipimpin oleh Rinaldi Triandoko didampingi Juandra dan Hendra Joni, dilakukan secara online. Dalam putusan tersebut, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum. Mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan negara. Memulihkan hak-hak terdakwa dan kedudukannya serta martabat, kehormatan,"kata hakim ketua sidang.
Tak hanya itu, menurut hemat majelis hakim, perbuatan para terdakwa telah sesuai dengan ketentuan, sehingga dakwaan primer, subsider tidak dapat dibuktikan.
Namun demikian, hakim anggota II Juandra beda pendapat (dissenting opinion) terkait vonis tersebut. Pasalnya, unsur menyalahi wewenang terpenuhi.
Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yandi Mustiqa yang diwakili kepala seksi penerangan hukum Kasi (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) akan melakukan upaya hukum lain.
"Ya tentunya kita kasasi, meskipun demikian kami akan mempelajari berkas vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang,"ujarnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Yuniswan, yakninya Daniel Jusari,SH.MH, mengapresiasi putusan hakim, karena telah sesuai dengan keadilan.
Menurutnya, Ir Yuniswan MSi keterlibatan dalam kasus ini hanyalah menerbitkan sepucuk surat yang isinya menyatakan bahwa, Ibu Kota Kabupaten (IKK) Parit Malintang khususnya Taman Kehati bukan aset Pemkab Padang Pariaman. Aset Pemkab yang terdaftar di Dinas Lingkungan Hukum (DLH) Perkim dan Pertanahan hanyalah tanaman, karena ada penggantian tanaman dilakukan tahun 2007.
"Terbitnya surat tersebut tidak ada menyalahgunakan wewenang. Karena berdasarkan fakta fakta. Dalam dakwaan JPU, seakan akan surat yang diterbitkan Kadis LH Perkim dan Pertanahan merubah Daftar Nominatif penerima ganti rugi lahan Tol Padang - Pekanbaru, sehingga ganti rugi dibayarkan ke masyarakat,"ucap pengacara kondang itu.
Disebutkannya, dari fakta-fakta yang ada, sudah tergambar bahwa IKK Parit Malintang belum bisa dikatakan asset Pemda Padang Pariaman.
Ada empat fakta fakta, pertama pelepasan hak dari ninik mamak ke Pemda belum pernah terjadi menurut Perda Kabupaten Padang Pariaman no 6 tahun 2008 harus ada. Kedua, pelepasan hak dari KAN Parit Malintang belum dilakukan pada tahun 2009. Intinya peralihan aset di tahun tersebut belum pernah ada.
Ketiga, ketika pengukuran kelapangan, Kabag Pertanahan dan Dinas Pertanian Kabupaten Padang Pariaman tidak melibatkan penggarap atau masyarakat. Kalau tidak dilibatkan masyarakat l, bagaimana menentukan tanah penggarap itu sendiri.
Keempat, sesuai Perpres no 36 tahun 2005 beserta undang undang turunannya, penyerahan Aset IKK Padang Pariaman belum pernah dilakukan dilakukan didepan Pejabat BPN.
"Terhadap kewenangan dari Ir Yuniswan MSi sebagai Kadis LH Perkim dan Pertanahan, tidak ada melawan hukum. Karena sesuai fakta,"ujar alumni Unand lulusan Hukum.
Adapun yang para terdakwa yang divonis bebas oleh majelis hakim, adalah Buyung Kenek, Khaidir, Sadri Yuliansyah, Raymond Fernandes, Amir Hoesn, Nazaruddin, Syafrizal Amir, Syamsuardi, Jumadil, Riki Novaldi, Upik Suriati dan Yuniswan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 undang undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang Nomor.20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Ppemberantasan tipikor jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dimana para terdakwa dituntut bervariasi, yakninya, terdakwa Buyung Kenek dituntut
8 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp100 juta, sub 3 bulan.Uang pengganti : 4.596.552.000,- subsidiair 4 tahun dan 3 bulan. Terdakwa Kaidir dituntut 8 tahun penjara. Denda Rp100 juta, subsider 3 bulan. Uang pengganti Rp 2.059.351.863,- Subsider 4 tahun. Terdakwa Sadri Yuliansyah ditunggu 8 tahun penjara,
denda, Rp50 juta, subsider 3 bulan, uang pengganti Rp 2.087.503.000, subsider 4 tahun. Terdakwa Raymond Fernandes, dituntut 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda, Rp50 juta, subsider 3 bulan. Uang
Pengganti Rp 633.757.000, subsider 3 tahun dan tiga bulan. Terdakwa Amir Hosen dituntut 6 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan. Uang Pengganti Rp796..319.000, subsider 3 tahun dan 3 bulan.
Terdakwa Syamsul Bahri dituntut, 8 tahun, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan Uang Pengganti Rp2.355.229.000, subs 4 tahun.
Terdakwa Nazaruddin, dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan. Uang Pengganti Rp3.293.616.097,- subsidiair 4 tahun dan 3 bulan.Terdakwa Syafrizal Amir, dituntut 8 tahun dan 6 bulan, denda Rp 100 juta, subsidiair 3 bulan. Uang pengganti Rp 3.410.647.000, subsider 4 tahun dan 3 bulan.
Terdakwa Syamsuardi, dituntut 10 thun 6 bulan, denda Rp500 juta, sub 4 bulan. Terdakwa Yuniswan, dituntut 10 thun dan 6 bulan, denda : 500 juta, subsider 4 bulan.
Terdakwa Jumadi, Riki Novaldo dan Upik, juga dituntut Rp10 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta , subsider 4 bulan.(*)
Editor :Riki Abdillah
Source : Pengadilan Negeri Kelas IA Padang