Pembacaan Putusan Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Padang-Pekanbaru

Sidang kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru
SIGAPNEWS.CO | SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Sebelum pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, terhadap 13 orang terdakwa, terkait kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol, Rabu (24/8) hampir ratusan orang tiba di Pengadilan.
Dari pantauan awak media, sejumlah jajaran Polresta Padang di kerahkan untuk melakukan pengamanan persidangan di Pengadilan Negeri kelas 1A Padang.
Dikarenakan, masyarakat yang tergabung atau berolaksi dari Keragaman Hayati (kehati) lebih kurang dari150 orang yang terdiri dari keluarga, kerabat dan sanak famili terdakwa di kasus tripikor ini akan datang untuk menyaksikan persidangan tersebut.
Masyarakat yang berasal dari warga parit balintang ini datang ingin menghadiri sidang putusan terdakwa. Hendri (56) salah satu keluarga terdakwa dari Kabupaten Padang Pariaman, Kecamatan Enam Lingkung, Nagari Parit Malintang, menyatakan keinginan dari dari pihak keluarga terdakwa tersebu hanya mendengar putusan.
Karena antusias untuk mendengar putusan dari majelis hakim tersebut yang sudah lama mereka tunggu tunggu semenjak kasus korupsi padang-pekanbaru ini di angkat tahun 2007, sekarang lah waktunya bagi keluarga terdakwa mendengarkan putusannya.
"Kami dari keluarga terdakwa hanya ingin mendengarkan putusan yang sudah lama kami tunggu - tunggu, Dan apa pun nantinya putusan dari hakim, kami siap mendengarkannya tanpa adanya anarkis, dan kami akan memberikan semangat bagi keluarga kami yang vonis hakim tersebut,"
Lebih lanjut Hendri menyatakan, akan memberi semangat buat keluarga yang terlibat dalam kasus korupsi ini supaya bisa menjalankan hukuman dengan baik, "tetap semangat, kami selalu ada buat mereka," tambah Hendri
Sidang kasus dugaan korupsi jalan tol.padang - pekan dilaksanakan hari ini. Sampai berita ini diturunkan sidang pun belum digelar.
Sebelumnya, sidang para terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bervariasi.(*)
Editor :Riki Abdillah
Source : Pengadilan Negeri Kelas IA Padang