Majelis Hakim Vonis Bebas Terdakwa WNA Asal Pakistan

Majelis Hakim Vonis Bebas Terdakwa WNA Asal Pakistan
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan asusila. Terdakwa Adib Hussain Bhatti (48), Warga Negara Asal (WNA) Pakistan, tak mengira akan bertemu kembali dengan keluarganya. Pasalnya, sejak dirinya berada di dalam sel jeruji besi tahanan, ia sangat rindu dengan kampung halamannya.
Terdakwa yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, tampak mengeluarkan air mata saat, majelis hakim memvonis bebas terdakwa.
"Menyatakan terdakwa Adib Hussain Bhatti tidak bersalah, memerintahkan terdakwa untuk ke luar dari rumah tahanan negara,"kata majelis hakim yang diketuai oleh Ferry Hardiansyah, kemaren.
Menurut majelis hakim, alat bukti tidak terpenuhi.
Mendengar vonis bebas dari majelis hakim, terdakwa yang menjalani sidang secara online, tampak bersyukur. Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH)nya yaitu Nurul Imi, Musrizal dan Alfiandra, sangat bersyukur kliennya bebas dari jeratan hukum.
Menurut PH terdakwa, tidak ada alat bukti, bukti hanya dari keterangan korban yang keterangannya tidak disumpah. Sedangkan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak satu pun yang melihat kejadian secara langsung. Semua keterangan dari korban.
"Bukti visum tidak ada, surat keterangan ahli yang menyatakan korban trauma tidak dapat diterima,"ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU selama tuju tahun penjara.
Read more info "Majelis Hakim Vonis Bebas Terdakwa WNA Asal Pakistan" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Pengadilan Negeri Kelas IA Padang