Sidang Kasus Tol Padang-Pekanbaru, PH Terdakwa Sebut Tuntutan JPU Mengada-ngada
Sidang Kasus Tol Padang-Pekanbaru di Pengalan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Usai dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar). Tiga belas orang terdakwa yang terjerat kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru, berlokasi di Taman Kehati Padang Pariaman, yang dituntut bervariasi pada Minggu lalu.
Akhirnya menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.
Menurut Penasihat Hukum (PH) terdakwa Syamsuardi, yakninya Asnil Abdillah, Ruby Zairul, Johny Erizal, Arie Pati dan Nasrul Nurdin, mengatakan dalam pembelaan setebal 24 halaman bahwa pasal 1 ayat (22) undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan negara, ternyata kerugian negara dimaksud tidak tergambar dalam surat dakwaan dan tidak terbukti pula dalam persidangan.
"Uang yang dibayarkan sebagai ganti kerugian atas tanah tanah masyarakat tersebut, telah sesuai dengan luas yang dibebaskan,tidak lebih dan tidak kurang," kata PH terdakwa, saat membacakan pledoi, Kamis (11/8) kemarin.
Ditambahkannya, kerugian negara sebesar Rp27.460.213.941 yang disebut dalam dakwaan dan tun JPU sangatlah mengada-ada dan tidak jelas usulnya.
Disebutkannya, penyerahan ganti rugi atas pembebasan tanah-tanah masyarakat disaksikan pejabat terkait.
"Pemkab Padang Pariaman tidak merasa dirugikan dalam pelaksanaan ganti rugi pembebasan tanah jalan tol tersebut," imbuhnya.
PH terdakwa menuturkan, penuntut umum aneh dan janggal, serta ngotot mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman dirugikan sebesar Rp27.460.213.941. Sedangkan, Bupati Pemkab Padang Pariaman sendiri tidak pernah merasa dirugikan.
Dalam pleidoinya dijelaskan, mantan auditor BPK RI dipersidangan menerangkan, negara baru dikatakan rugi dalam kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, apabila uang untuk ganti rugi diselewengkan, harta ganti rugi digelembungkan, sehingga tanah yang diperoleh tidak cocok atau tidak sesuai, barulah dikatakan mengalami kerugian.
Read more info "Sidang Kasus Tol Padang-Pekanbaru, PH Terdakwa Sebut Tuntutan JPU Mengada-ngada" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Pengadilan Negeri Kelas IA Padang