Sidang Kasus Tol Padang-Pekanbaru, PH Terdakwa Sebut Tuntutan JPU Mengada-ngada

Sidang Kasus Tol Padang-Pekanbaru di Pengalan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
"Sangatlah mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum, karena pihak Lembaga Management Aset Negara (LMAN) yang memberikan dana sebesar Rp27.460.213.941, tidak pernah merasa dirugikan," ujarnya.
Terhadap pleidoi tersebut, JPU menanggapi secara tertulis. Sidang yang dipimpin Rinaldi Triandoko dengan didampingi Juandra dan Hendri Joni, melanjutkan sidang pekan depan.
Sebelumnya, terdakwa Syamsuardi dituntut JPU dengan tuntutan selama 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp 500 juta dan subsidir empat bulan.
Selain terdakwa Syamsuardi, JPU juga menuntut terdakwa lainnya, Buyung Kenek selama delapan tahun dan enam bulan penjara. Denda Rp100 juta serta subsider tiga bulan.
Terdakwa Khaidir juga dituntut JPU selama 8 tahun, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan. Terdakwa Sabri Yuliansyah juga dituntut 8 tahun,denda Rp50 juta, subsider tiga bulan. Terdakwa Raymon dituntut enam tahun, denda Rp50 juta dan subsider tiga bulan. Terdakwa Husen dituntut enam tahun dan enam bulan, denda Rp50 juta, subsider tiga bulan.
Terdakwa Syamsul Bahri, dituntut delapan tahun, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan. Terdakwa Nazaruddin, dituntut JPU dengan hukuman delapan tahun dan enam bulan denda 100 juta, dan subsider tiga bulan dan terdakwa Syafrizal dituntut delapan tahun dan enam bulan, denda Rp100 juta dan subsider tiga tahun.
Untuk uang penganti dan beserta subsidernya juga bervariasi.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Syamsuardi dengan tuntutan selama 10 tahun denda Rp500 juta dan subsider empat bulan. Terdakwa Yuliswan dituntut 10 tahun dan enam bulan, denda Rp500 juta dan subsider empat bulan.
Sementara terdakwa Jumadil, Riki Nofaldo dan Upik dituntut 10 tahun dan enam bulan, denda Rp 500 juta serta subsider empat bulan.
Pada berita sebelumnya, penyidik Kejati Sumbar telah menjerat 13 orang sebagai tersangka dari berbagai latar belakang mulai dari warga penerima ganti rugi, aparatur pemerintahan daerah, aparatur pemerintahan nagari, serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kelompok tersangka sebagai penerima ganti rugi berjumlah delapan orang yakni BK, MR, SP, KD, AH, SY, RF, dan SA yang diketahui juga merupakan perangkat pemerintahan Nagari.
Read more info "Sidang Kasus Tol Padang-Pekanbaru, PH Terdakwa Sebut Tuntutan JPU Mengada-ngada" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Pengadilan Negeri Kelas IA Padang