Majelis Hakim Vonis Bebas Terdakwa WNA Asal Pakistan

Majelis Hakim Vonis Bebas Terdakwa WNA Asal Pakistan
Dalam dakwaan JPU dijelaskan, terdakwa Adib Hussain Bhatti pada tanggal 18-19 Desember 2021sekitar pukul 11.00 WIB dan 10.30 WIB. Bertempat di sebuah rumah ruko, yang beralamt di jalan Sutomo Nomor 49, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Dimana saat itu korban Mawar (nama samaran), sedang berada di toko yang merupakan milik orang tua korban yang mana posisi korban berada di meja kasir sedang bermain hand phone.
Tiba-tiba terdakwa yang adalah rekan bisnis ayah korban, datang medekati korban sambil menelpon dan langsung mencubit-cubit hidung serta pipi korban, namun korban tampak diam saja dan berfikir bahwa itu hanya bentuk kasih sayang layaknya anak dengan bapak.
Selanjutnya, terdakwa merangkul anak korban dan mencium bibir anak korban dengan mengeluarkan lidah. Namun, anak korban menghindar dengan memalingkan wajah, karena risih dan takut. Kemudian anak korban lari, kelantai dua ruko. Sesampai disana, anak korban mencuci muka dan menenagkan diri dengan cara duduk di kursi meja makan.
Lalu datang kakak korban, menghampiri anak korban bernama Khanzah Haifa, yang langsung menyuruh anak korban kembali kemeja kasir, karena tidak ada yang menjaga toko di bawah. Maka turunlah anak korban dan melihat terdakwa masih berdiri di depan kamar mandi, yang mana posisinya terletak di bawah tangga, akan tetapi anak korban tetap berjalan ke meja kasir.
Pada saat akan melintas, terdakwa menarik tangan anak kanan korban dan memeluk tubuh anak korban dengan kuat dan mencium-cium bibir dan menjilat bibir anak korban, lalu terdakwa melakukan perbuatan tak pantas. Adik korban yang curiga lalu menceritakan kepada ibunya, dan ibunya pun menghampiri anak korban yang saat itu tengah di kamar.
Pada keesokan harinya, terdakwa kembali melakukan hal yang sama dengan anak korban. Namun, perbuatan terdakwa dipergoki oleh anak Hendri dan anak Hengki, kemudian ia pun teriak dan berkata agar, pemuda untuk segera memegang tangan terdakwa. Lalu terdakkwa diamankan dan diantarkan kekantor polisi.(*)
Read more info "Majelis Hakim Vonis Bebas Terdakwa WNA Asal Pakistan" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Pengadilan Negeri Kelas IA Padang