Sidang Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Ditunda

Sidang lanjutan dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru.
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Sidang lanjutan dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru, yang berlokasi di Taman Kehati Padang Pariaman yang menjerat tiga belas orang terdakwa, batal digelar di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.
Menurut majelis hakim, sidang yang beragendakan putusan, belum siap sehingga ditunda pada lusa.
"Untuk sidang hari belum dapat dilanjutkan, karena putusan belum siap, kita tunda hari Rabu (24/8/2022)," kata hakim ketua sidang Rinaldi Triandoko, Senin (22/8).
Sidang yang berlangsung hitungan menit, membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum (PH) terdakwa serta terdakwa keluar dari ruang sidang.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Syamsuardi dituntut JPU dengan tuntutan selama 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp 500 juta dan subsidir empat bulan.
Selain terdakwa Syamsuardi, JPU juga menuntut terdakwa lainnya, Buyung Kenek selama delapan tahun dan enam bulan penjara. Denda Rp100 juta serta subsider tiga bulan.
Terdakwa Khaidir juga dituntut JPU selama 8 tahun, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan. Terdakwa Sabri Yuliansyah juga dituntut 8 tahun,denda Rp50 juta, subsider tiga bulan. Terdakwa Raymon dituntut enam tahun,denda Rp50 juta dan subsider tiga bulan. Terdakwa Husen dituntut enam tahun dan enam bulan, denda Rp50 juta, subsider tiga bulan.
Terdakwa Syamsul Bahri, dituntut delapan tahun, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan. Terdakwa Nazaruddin, dituntut JPU dengan hukuman delapan tahun dan enam bulan denda 100 juta, dan subsider tiga bulan dan terdakwa Syafrizal dituntut delapan tahun dan enam bulan, denda Rp100 juta dan subsider tiga tahun.
Untuk uang penganti dan beserta subsidernya juga bervariasi.
Read more info "Sidang Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Ditunda " on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Pengadilan Negeri Kelas IA Padang