Buronan Asal Kepualauan Mentawai Ditangkap di Surabaya

Terpidana Ir. Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko (mekai topi dan jaket tengah), sedang digelandang menuju mobil yang dibawa ke rumah tahanan Air Kota Padang
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Setelah melakukan pelarian diri yang cukup lama, akhirnya terpidana Ir. Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil ditangkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai, berkerjasama dengan Kejari Sidoharjo dan Kejati Jawa Timur.
Dimana terpidana ditangkap dikediamannya yang beralamat di Taman Tiara Regency, Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidorhajo, Kabupaten Sidoharjo Provinsi Jawa Timur, pada Jumat (4/3/2022) kemaren.
Pasalnya, terpidana Ir.Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko merupakan mantan ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Kepulauan Mentawai dan juga pimpinan unit kerja kegiatan pembuatan situs web, Kepulauan Mentawai tahun 2003. Saat ditangkap, terpidana tampak pasrah dan koperatif.
"Tidak ada perlawanan baik dari yang bersangkutan maupun pihak keluarga. Sebelum dibawa, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan covid-19 dan hasilnya negatif, barulah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan hasilnya pun baik-baik saja, lalu kita bawa dari rumahnya menuju ke Provinsi Sumbar," kata Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar Fifin Suhendra, ketika berhasil diwawancari, Sabtu (5/3/2022).
Disebutkannya, ketika sampai di Bandara Internasional Minangkabu (BIM), terpidana langsung dibawa ke rumah tahanan (rutan) Anak Air, Kota Padang, untuk menjalani hukuman.
Kasi Penkum Kejati Sumbar menuturkan, dalam putusan Makamah Agung (MA) RI, terpidana Ir. Agustinus Tri Siwi Roy Tjohjoko, dipidana selama satu tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider tiga bulan.
"Namun setelah putusan ke luar, lalu terpidana melarikan diri, pada hal pihak kejaksaan sudah memberikan surat secara resmi kepada yang bersangkutan," sebutnya.
Read more info "Buronan Asal Kepualauan Mentawai Ditangkap di Surabaya" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Kejati Sumbar