Kejati Sumbar Rampungkan Berkas Dugaan Korupsi Tol Padang-Sicincin

Kajati Sumbar Anwarudin Sulistiyono yang juga didampingi Asintel Kejati Sumbar Mustaqpirin, Jumat (25/2/2022).
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) akhirnya menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan jalan tol Padang-Sicincin yang telah mulai disidik oleh korps Adhyaksa sejak Juni 2021.
"Penyerahan 13 tersangka dan barang bukti atau tahap dua kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru di Taman Kehati Padang Pariaman telah dilakukan penyidikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumbar. Tahap dua dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang, Kamis (24/2/2022) sore," kata Kepala Kejati (Kajati) Sumbar Anwarudin Sulistiyono yang juga didampingi Asintel Kejati Sumbar Mustaqpirin, Jumat (25/2/2022).
Ia menjelaskan, tahap dua dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.
“Para tersangka tetap ditahan di Rutan Kelas IIB Padang karena prosedurnya memang begitu. Tetap di Rutan,” ujarnya lagi.
Lebih lanjut, usai tahap dua, JPU Kejati Sumbar akan segera merampungkan dakwaan.
“Jika sudah selesai, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang. Paling lama itu sekitar 20 hari,” ucapnya.
Anwarudin juga membeberkan, penyidik juga telah mengantongi hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tol yang merupakan proyek strategis nasional itu.
Berdasarkan hitungan BPKP diketahui kalau kasus dugaan korupsi yang menjerat 13 orang tersangka tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp27 miliar. Kerugian muncul karena diduga uang pembayaran ganti rugi lahan tol yang telah digelontorkan oleh negara diklaim secara melawan hukum oleh orang yang tidak berhak sebagai penerima ganti rugi.
Ia juga menerangkan, selama proses penyidikan berjalan pihaknya telah menyita sejumlah aset baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak milik tersangka.
"Barang yang disita ini akan digunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, sekaligus untuk pemulihan kerugian keuangan negara," tuturnya.
Menanggapi penyerahan tersangka dan barang bukti itu, Penasihat Hukum tersangka KD dari golongan masyarakat yakninya Putri Deyesi Rizki meminta agar pada tingkat penuntutan di pengadilan nantinya, Kejati Sumbar memperhatikan hak asasi para tersangka.
“Kami sejauh ini terus menghormati penanganan kasus yang dilakukan oleh kejaksaan. Kami setelah ini juga siap menunggu jadwal persidangan supaya segala pembuktian bisa dilakukan saat persidangan tersebut," kata Putri.
Di sisi lain, menurut Putri, masa penahanan tersangka dalam perkara ini sudah terlalu panjang.
“Untuk itu, jangan sampai perkara ini terkesan buru-buru untuk diputus oleh majelis,” ucapnya.
Dalam kasus itu penyidik Kejati Sumbar telah menjerat 13 orang sebagai tersangka dari berbagai latar belakang mulai dari warga penerima ganti rugi, aparatur pemerintahan daerah, aparatur pemerintahan nagari, serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kelompok tersangka sebagai penerima ganti rugi berjumlah delapan orang yakni BK, MR, SP, KD, AH, SY, RF, dan SA yang diketahui juga merupakan perangkat pemerintahan Nagari.
Sementara lima tersangka lainnya adalah SS yang berlatar belakang perangkat pemerintahan Nagari, YW Aparatur Pemerintahan di Padang Pariaman, kemudian J, RN, US dari BPN selaku panitia pengadaan tanah.
Belasan tersangka itu diproses dalam sebelas berkas terpisah, beberapa di antaranya tercatat pernah mengajukan praperadilan namun ditolak oleh hakim.
Kasus itu berawal saat adanya proyek pembangun tol Padang-Sicincin pada 2020 dimana negara menyiapkan uang sebagai ganti rugi bagi lahan yang terdampak pembangunan.
Salah satu lahan yang terdampak adalah taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) di Parik Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, dimana uang ganti rugi diterima oleh orang per orang.
Setelah diusut lebih lanjut oleh kejaksaan ternyata diketahui bahwa taman KEHATI statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan daerah Padangpariaman.
Karena lahan itu termasuk dalam objek ketika Kabupaten Padang Pariaman mengurus pemindahan Ibu Kota Kabupaten (IKK) ke Parik Malintang pada 2007.
Pengadaan tanah dalam kegiatan pemindahan IKK saat itu dilengkapi dengan surat pernyataan pelepasan hak dari para penggarap tanah serta dilakukan ganti rugi.
Lahan akhirnya dikuasai oleh Pemkab Padang Pariaman dengan membangun kantor Bupati (2010), Hutan Kota (2011), Ruang Terbuka Hijau (2012), Kantor Dinas Pau (2014), termasuk taman KEHATI (2014) berdasarkan SK Bupati seluas 10 hektare.
Pembangunan dan pemeliharaan taman KEHATI saat itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Lingkungan Hidup serta APBD Padang Pariaman.
Pada bagian lain, Asintel Kejati Sumbar Mustaqpirin menegaskan penyidikan kasus saat ini murni terkait pembayaran ganti rugi lahan, bukan pengerjaan fisik proyek tol.(*)
Editor :Riki Abdillah
Source : Kejati Sumbar